Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! 

Pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun atau lima tahun

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak adalah suatu kewajiban yang memaksa bagi seluruh warga negara Indonesia. Seorang warga negara yang baik membayarkan pajaknya tepat waktu. 

Namun, pajak tidak dibayarkan begitu saja. Pajak memiliki banyak jenis, salah satunya yang sering kita bayarkan adalah pajak PPn, PPh, dan kendaraan bermotor. Untuk membayarkan beberapa jenis pajak tersebut, kamu pastinya tidak akan menghitung pajak setiap saat.

Maka itu, beberapa aplikasi hadir untuk bisa menunjukkan jumlah pajak yang harus kamu bayar kan. Apalagi untuk kendaraan bermotor, yang mana memiliki berbagai jenis tersendiri. Berikut ini beberapa daftar aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa kamu gunakan. 

Baca Juga: Unsur-unsur Pajak di Indonesia, Cek yuk biar Paham!  

1. Aplikasi Samsat Online

Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! Aplikasi Samsat Online/indonesia.go.id

Aplikasi ini dapat membantu kamu untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hal ini dapat dilakukan karena adanya data dari database, kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap provinsi, dan pangkalan data induk kependudukan yang tersedia pada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Jadi, data yang ada disatukan secara nasional ke dalam aplikasi dengan jenis platform mobile. Sehingga, bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara digital sekaligus membantu semua pihak yang terkait untuk membantu mengecek dan membayar pajak kendaraan.

2. Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! Aplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Aplikasi cek pajak kendaraan ini dapat membantu kamu untuk mengecek status pajak serta nomor polisi kendaraan bermotor. Sayangnya, aplikasi ini hanya bisa mengecek daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Kamu bisa menggunakan aplikasi ini dengan cara mengunduhnya dan memilih provinsi mana kendaraan kamu terdaftar dan memasukkan plat nomor kendaraan kamu. 

Nantinya, kamu akan mendapatkan informasi seperti detail informasi kendaraan, tanggal akhir STNK, tanggal akhir pajak, dan juga jumlah pajak yang perlu kamu bayar kan. Bahkan, kalau kamu pernah menunggak pajak, kamu juga akan mengetahui berapa denda yang perlu dibayarkan.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Dapat Keringanan Sanksi, Sri Mulyani: Fair Dong!

3. Aplikasi Cek Pajak Motor Mobil

Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! Aplikasi Cek Pajak Motor Mobil/play.google.com

Aplikasi cek kendaraan ini masih terbilang baru. Aplikasi ini juga bisa membantu kamu untuk mengetahui status pajak kendaraan, bukan hanya motor tetapi juga mobil. 

Dengan menggunakan aplikasi ini, kamu akan mengetahui data kendaraan, seperti alamat dan nomor polisi dari kendaraan kamu. Aplikasi ini bisa kamu gunakan untuk mengetahui tagihan pajak dari kendaraan kamu. 

Tidak hanya satu itu nomor polisi saja, tetapi bisa juga menggunakan banyak nomor polisi untuk mengecek banyak kendaraan.

4. Aplikasi SAMBARA

Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! Aplikasi SAMBARA/apkmonk.com

Masih sama dengan aplikasi cek pajak kendaraan, namun hanya berlaku bagi kamu yang tinggal di daerah Jawa Barat. Aplikasi SAMBARA yang dikelola oleh pemerintah Jawa Barat ini, bisa kamu gunakan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor yang ada di daerah Jawa Barat.

Dalam aplikasi ini, kamu bisa menampilkan status pajak kendaraan, mengetahui lokasi Samsat di daerah Jawa Barat, dan juga melakukan pembayaran pajak secara online. Jadi, kamu hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan kamu dan nanti akan langsung muncul informasi pajak kendaraan.

Baca Juga: Daftar Besaran Pajak Honda Mobilio Semua Varian

5. Aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

Daftar 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan yang Bisa Kamu Gunakan! Aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG/cintamobil.com

Beralih ke Jawa Tengah, kamu bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE e-SAMSAT JATENG. Ini adalah aplikasi yang dikelola secara langsung oleh PSI–BPPD Provinsi Jawa Tengah.

Aplikasi ini dibuat untuk melakukan pembayaran pajak lewat Samsat online atau e-Samsat. Jadi, kamu tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan kamu.

Tidak hanya informasi pajak, kamu juga akan mendapatkan beberapa informasi yang penting seperti Informasi Status (Blokir) Kendaraan Bermotor, Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Pencarian Lokasi untuk beberapa layanan masyarakat yang ada di sekitar Jawa Tengah seperti Kantor SAMSAT, ATM, Kantor Jasa Raharja, Kantor Polisi, Lokasi RS/Klinik/Dokter.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya