TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan, Cari Tahu sebelum Mengajukan!

Meskipun mirip, keduanya berbeda ya

ilustrasi pinjaman (freepik.com/jcomp)

Jakarta, IDN Times – Kredit dan pembiayaan sekilas memiliki arti yang serupa padahal keduanya jauh berbeda, lho. Lantas apa saja perbedaan antara kredit dan pembiayaan?

Berikut beberapa perbedaan antara kredit dan pembiyaan yang perlu kamu ketahui seperti dikutip dari Investree.

Baca Juga: 3 Pengaruh Kartu Kredit dan Pay Later pada Kredit Skor Pribadi

1. Perbedaan pengertian

ilustrasi kredit rumah (pexels.com/RODNAE Productions)

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sementara, melansir laman sikapiuangmu.ojk, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang /aset / jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak, yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu.

Baca Juga: 3 Cara Pemutihan BI Checking agar Kredit Tak Ditolak Bank

2. Pihak yang terlibat

ilustrasi pinjaman (usnews.com)

Pada dasanya, kredit hanya melibatkan dua pihak, yakni nasabah sebagai peminjam (debitur) dan lembaga keuangan, seperti bank sebagai pemberi pinjaman (kreditur).

Sedangkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembiayaan melibatkan tiga pihak, yaitu pemanfaat barang/ aset/ jasa yang disediakan (nasabah), pemberi dana (bank atau lembaga keuangan), dan penyedia barang/aset maupun jasa.

Meskipun pembiayaan melibatkan tiga pihak dalam prosesnya ada juga yang terdiri dari dua pihak saja. Umumnya terjadi pada jenis pembiayaan emas yang dilakukan di bank atau lembaga keuangan syariah.

3. Mekanisme

Ilustrasi melakukan pinjaman (Pexels.com/Rodnae Productions)

Dalam kredit, mekanisme yang dijalankan, yaitu nasabah mengajukan permohonan pinjaman kepada penyedia dana dan akan dilakukan analisis kelayakan. Bila nasabah dianggap layak mendapatkan pinjaman maka kredit akan dicairkan. Analisis kelayakan dilakukan dengan mempertimbangkan risiko yang dimiliki nasabah.

Adapun, mekanisme dalam pembiayaan biasanya, yaitu nasabah mengajukan permohonan atas barang/aset/jasa yang dibutuhkan. Setelah itu, pihak pemberi dana akan membelinya dari vendor atau penyedia barang untuk dijual kembali kepada nasabah. Selanjutnya, nasabah akan membayarnya secara tunai maupun dicicil/kredit.

Baca Juga: Tips Traveling Tanpa Overbudget, Semakin Mudah Tanpa Kartu Kredit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya