TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Pegawai: Pengertian dan Tujuannya

Apa itu bank pegawai?

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pernahkah kalian mendengar istilah bank pegawai? Bank pegawai disebut juga dengan labour bank. Apa itu bank pegawai dan adakah bedanya dengan bank umum?

Bank pegawai merupakan bank yang sahamnya dimiliki pekerja, serikat buruh atau pegawai. Secara otomatis, setiap pekerja tadi juga merupakan pemegang saham pada bank pegawai tersebut.

Lalu apa saja layanannya dan bank apa saja yang termasuk bank pegawai? Simak selengkapnya mengenai hal-hal seputar bank pegawai dalam penjelasan dari IDN Times berikut.

Baca Juga: Bank Bukan Bank: Pengertian dan Contohnya

1. Saham bank pegawai

Pexels/Andrea Piacquadio

Saham di bank pegawai yang dimiliki serikat pekerja yaitu employee stock option program (ESOP). Ini adalah program yang berikan hak bagi pekerja atau karyawan atas kepemilikan saham.

ESOP kali pertama diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1950 an. Di Indonesia, ESOP disebut juga dengan program kepemilikan saham bagi karyawan atau PKSK.

2. Tujuan bank pegawai

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Setidaknya, ada beberapa tujuan dibentuknya bank pegawai, yakni sebagai berikut :

1. Mempertahankan Pekerja atau Karyawan

Tujuan pertama dibentuknya bank pegawai, yakni untuk mempertahankan pekerja atau karyawan agar tetap loyal bekerja di bank tersebut. Atau dengan kata lain, meminimalisir masuk keluarnya karyawan dari pekerjaan (turnover karyawan).

2. Menciptakan Rasa Semangat Kerja Pekerja atau Karyawan

Dengan adanya kepemilikan saham di bank, tentunya karyawan akan lebih merasa memiliki bank tersebut. Dengan demikian, kerjanya menjadi lebih semangat dan giat.

3. Bentuk Apresiasi Bagi Pekerja atau Karyawan

Tujuan lain dibentuknya bank karyawan, adalah untuk mengapresiasi pekerja atau karyawan. Karyawan tidak hanya diposisikan sebagai pekerja yang hanya dapat gaji semata.

Juga memperoleh haknya menjadi bagian dari pemilik melalui saham yang mereka miliki di bank pegawai tersebut.

Baca Juga: Profil Bank Permata: Hasil Merger 5 Bank dari Cikal Bakal sejak 1954

3. Cara agar pegawai bisa memiliki saham di bank pegawai

Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ada 3 cara yang bisa ditempuh untuk pegawai, karyawan atau pekerja untuk dapatkan saham perusahaan, yaitu :


Diberikan Stock Grants (Saham Gratis)
Cara pertama, lewat pemberian saham gratis atau stock grants. Jadi, perusahaan akan memberikan hibah saham ke karyawan tanpa harus membayar biaya pembelian saham. 
Perusahaan akan memberikan jenis transfer kepemilikan saham. Saham jenis ini biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan "kunci" sebagai wujud penghargaan atas kontribusinya kepada perusahaan.

Karyawan Beli Saham Perusahaan
Cara kedua agar karyawan dapatkan saham perusahaan atau bank pegawai, adalah dengan membelinya, ini disebut juga direct employee stock purchase plans. Jadi, karyawan bisa memperoleh saham perusahaan dengan cara membelinya.

Biasanya harga saham juga lebih murah dan menawarkan keuntungan tertentu. Karyawan di perusahaan tersebut tidak wajib mengikuti program beli saham, ini opsional saja. Mereka boleh menolak membelinya jika dirasa tidak menguntungkan.

Program Opsi Saham (Stock Option Plans)
Cara lain agar karyawan bisa beli saham perusahaan adalah dengan program opsi saham atau stock option plans. Nantinya, perusahaan tempat karyawan bekerja akan menawarkan beberapa pilihan beli saham dengan sejumlah harga dan waktu tertentu.

Karyawan bisa memilih saham mana yang tepat untuk dirinya. Berikut penjelasan lengkap aturan hukum tentang bank pegawai agar karyawan bisa peroleh saham di perusahaan.

Baca Juga: Profil Bank Muamalat, Bank Syariah Pertama di Indonesia

4. Aturan dan cara karyawan bisa ikut program bank pegawai agar peroleh saham di perusahaan

freepik.com/pch.vector

Program kepemilikan saham perusahaan atau bank pegawai disebut juga ESOP (Employee Stock Ownership Plans).  Biasanya perusahaan memberikan syarat tertentu kepada karyawan agar bisa mendapatkan saham perusahaan.

Jika memenuhi syarat, karyawan berhak membeli, menerima gratis atau memilih opsi saham yang ditawarkan perusahaan kepadanya dengan benefit yang tertentu.

Baca Juga: Bank Digital Vs Bank Konvensional, Begini Menurut Dirut BRI 

5. Aturan hukum bank pegawai

freepik.com/macrovector

Sebetulnya mengenai Bank pegawai sendiri belum diatur secara tegas dalam undang-undang di Indonesia. Namun, sedikit banyak sudah dimuat misalnya dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pada pasal 43 ayat 3 Undang Undang Perseroan terbatas ini menerangkan, penawaran saham perusahaan, lebih dulu ditawarkan ke setiap pemegang saham. Sayangnya, ketentuan ini salah satunya tak berlaku untuk pengeluaran saham yang ditujukan kepada pegawai atau karyawan perseroan.

Pada penerapanya, karyawan dan perusahaan biasanya membuat suatu perjanjian kepemilikan saham dalam rangka melaksanakan ESOP.  Namun karena tak diatur undang undang secara jelas dan tegas, maka perjanjian kepemilikan saham karyawan ini perusahaan yang membuat klausulnya sendiri.

Maka, perjanjian kepemilikan saham ini termasuk menggunakan asas kebebasan kontrak. Jadi setiap orang boleh membyat perjanjian semacam ini asalkan tidak melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Perjanjian kepemilikan saham karyawan juga dibolehkan asalkan mengandung manfaat bagi keduanya. Meskipun demikian, jika perusahaan dan karyawan akan membuat perjanjian kepemilikan saham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya