3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!
OJK ingin lindungi konsumen atau nasabah pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru untuk financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.
Pada hari ini kami juga akan mensosialisasikan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan LPBBTI yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, akhir pekan lalu.
Berikut ini sejumlah aturan baru terkait pinjol yang mulai berlaku pada 2024 mendatang:
Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol
Baca Juga: Aturan Baru OJK: Masyarakat Maksimal Ngutang di 3 Aplikasi Pinjol
1. Penurunan bunga
Dalam SE Nomor 19 Tahun 2023, OJK menurunkan manfaat ekonomi atau tingkat bunga pinjaman yang bisa dibebankan penyelenggara pinjol kepada nasabahnya. OJK pun membedakan bunga yang ada pada pinjol sektor konsumtif dan sektor produktif.
"Untuk fintech dengan pinjaman dana konsumtif mulai Januari 2024 bunganya 0,3 persen per hari. Kemudian mulai 2025 0,2 persen per hari, mulai 2026 0,1 persen per hari," kata Agusman.
Sementara itu, bunga yang diatur OJK untuk pinjol sektor produktif adalah 0,1 persen per hari selama 2 tahun sejak 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,067 persen per hari mulai 2026.
"Kenapa lebih rendah? Untuk mendorong agar pinjaman produktif lebih banyak diakses oleh UMKM," ucap Agusman.
Adapun ketentuan bunga pinjol dalam aturan OJK terbaru itu berlaku untuk pinjaman dengan tenor di bawah setahun.
Baca Juga: Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00