Demo Makin Marak, Kenali Jenis Perlindungan yang Penting Kamu Miliki!
Asuransi penting biar kamu makin terlindungi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asuransi untuk kendaraan terutama mobil saat ini penting dimiliki oleh para pemiliknya. Hal itu tidak terlepas dari makin maraknya aksi demonstrasi yang kadang tidak terkendali di beberapa titik di Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia sejak awal September 2022.
Kondisi tersebut lantas menimbulkan kekhawatiran terutama bagi para pemilik mobil jika terjebak di tengah aksi demo.
Risiko-risiko seperti saling dorong, bahkan aksi pelemparan tentunya membuat pemilik kendaraan khawatir. Asuransi mobil pun menjadi penting dimiliki agar kerugian yang ditanggung pemilik tidak terlampau besar.
Asuransi kendaraan bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian. Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus kamu tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.
Buat lebih jelasnya mengenai jenis proteksi kendaraan dari amukan massa saat terjadi huru hara, berikut ini adalah tips dari Duitpintar.com yang berhasil dihimpun IDN Times.
Baca Juga: Simak, Cara Cermat Memilih Produk Asuransi Syariah
1. Pilih asuransi mobil yang sesuai
Umumnya, asuransi mobil terbagi dalam dua jenis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan asuransi comprehensive atau All Risk. Kamu bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.
Namun, sangat disarankan menggunakan jenis asuransi comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian alias partial loss maupun keseluruhan atau TLO diakibatkan semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.
Dengan asuransi ini, berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Properti untuk Lindungi Asetmu
Baca Juga: 13 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli, Beda dari Tabungan!