TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bank Beku Operasi (BBO): Pengertian dan Contohnya

Penjelasan Apa itu Bank Beku Operasi (BBO)

ilustrasi uang (unsplash.com/Sharon McCutcheon)

Tidak semua bank bisa menjalankan aktivitas perbankannya dengan baik. Sudah banyak contoh bank yang dibekukan pemerintah, maupun bank yang merger dengan bank lain untuk menghindari pemberhentian operasi bank tersebut.

Dibekukannya sebuah bank ini didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap kinerja bank tersebut. Pertimbangan utama tentunya pada aspek finansial bank yang tidak dipercaya pemerintah.

Nah, apa itu Bank Beku Operasi (BBO)? Berikut penjelasan dan contohnya dari IDN Times!

Baca Juga: Profil Bank Permata: Hasil Merger 5 Bank dari Cikal Bakal sejak 1954

Apa itu Bank Beku Operasi (BBO)?

Pixabay.com/mrganso

BBO adalah pembekuan aktivitas bank yang dilakukan oleh pemerintah melalui institusi terkait. Pembekuan aktivitas ini meliputi menghentikan, melarang, bank untuk beroperasi.

Dalam pembekuan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan finansial bank tersebut. Dimana bank ini dianggap tidak bisa menjalankan aktivitasnya, dan berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, bank ini juga tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. Jika terus beroperasi, bank ini malah akan mengganggu perekonomian nasional.

Adanya tindakan pembekuan ini membuat bank melakukan merger dengan bank-bank lainnya. Dengan tujuan, bank tersebut bisa memperbaiki aktivitasnya sebagai bank.

Baca Juga: Begini Nasib Dana Nasabah Usai Bank Syariah BUMN Merger

Peraturan Bank Beku Operasi

Tindakan pemerintah dalam pembekuan bank ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2014 tentang kualitas piutang perusahaan pengelola aset. Dengan aturan ini pemerintah ingin melakukan penertiban terhadap bank-bank yang tidak sehat.

Berbagai hal yang menyebabkan kondisi tersebut diantaranya adalah kinerja internal, dan sistem yang ada di dalam bank tersebut. Kondisi tidak sehat tersebut bisa dilihat dalam bentuk permodalan, aset, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas bank tersebut.

Beberapa bank swasta yang pernah dibekukan adalah BDNI, Bank Modern, BUN. Selain itu, pemerintah juga melakukan take over kepada Bank Danamon.

Penyelesaian Aset

independent.co.uk

Setelah proses pembekuan terhadap bank tersebut, pastinya meninggalkan aset. Ada tiga langkah yang dilakukan dalam menyelesaikan aset tersebut, yaitu:

  1. Melelang aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL).
  2. Aset dibeli oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dipergunakan oleh lembaga negara.
  3. Aset yang tidak terikat Hak Tanggungan akan diselesaikan bersama oleh DJKN dan BI.

Baca Juga: Merger Bank Syariah Dorong Sentimen Positif Investor

Itulah penjelasan terkait bank beku operasi yang bahkan sekarang ini masih saja terjadi. Ketidakpercayaan pemerintah dan juga bentuk pendisiplinan menjadi alasan utama adanya BBO.

Dengan adanya pembekuan bank ini tentunya, masyarakat akan lebih merasa aman dalam menjalankan aktivitas perbankannya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya