Daftar 288 Pinjol Ilegal yang Terbaru di Situs OJK
Berhati-hati dan bijak saat pilih dan ajukan pinjol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menemukan 288 pinjaman online (pinjol) ilegal dalam berbagai bentuk selama Agustus 2023.
Temuan itu terdiri dari 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol
1. Fenomena modus pinjaman pribadi
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
"Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, name tag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam," lapor Satgas PAKI.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Ini 6 Tips Sebelum Ajukan Pinjaman
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Pinjam Uang di Pinjol