TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Instrumen Investasi yang Bisa Dicairkan buat Dana Darurat

Pencairan dana darurat hanya untuk kebutuhan penting ya!

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 telah menekan perekonomian masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di tengah ketidakpastian akibat COVID-19, seseorang terkadang membutuh dana untuk kepentingan yang bersifat darurat.

Apabila orang tersebut tidak memiliki dana darurat dalam bentuk uang atau dana daruratnya sudah habis, maka beberapa instrumen investasi bisa dicairkan untuk dana darurat tersebut.

Meski begitu, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan hanya ada beberapa instrumen investasi yang cocok dicairkan untuk menjadi dana darurat.

"Dana darurat itu kan instrumen yang bisa cepat dicairkan. Kuncinya itu dulu, jadi tidak perlu nunggu lama, tidak perlu ribet itu bisa cepat dicairkan," kata Andy kepada IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Selain bisa cepat dicairkan, Andy mengatakan instrumen investasi yang bisa dijadikan dana darurat harus memiliki nilai yang cenderung stabil atau tidak turun drastis, dan juga berisiko rendah sampai moderat.

"Risiko dari instrumen ini harus rendah atau maksimum moderat, tidak boleh berisiko tinggi," tutur Andy.

Oleh sebab itu, menurut Andy ada 5 instrumen investasi yang paling cocok dicairkan untuk dana darurat.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tabungan di Bank, Kamu Punya yang Mana?

Baca Juga: Ingin Investasi di Reksadana? Kenali Dulu Profil Risiko Kamu  

1. Tabungan

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu memiliki tabungan di bank, maka instrumen investasi tersebut cocok dicairkan untuk dana darurat. Sebab, proses pencairan tabungan sangat cepat, dan nilainya dipastikan tetap atau bahkan bertambah.

"Kalau punya tabungan di bank dengan modal ATM saja kita bisa langsung cairkan. Tapi memang tabungan di bank saat ini bunganya rendah, artinya untuk melawan inflasi itu berat," ucap Andy.

Baca Juga: 7 Panduan Investasi Jadi Calon Sultan 

2. Deposito

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Instrumen kedua adalah deposito. Menurut Andy, deposito bisa dicairkan dalam waktu yang cepat. Namun, apabila kamu mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, kamu bisa diberikan penalti atau denda, bunga tidak dicairkan, dan juga nilai deposito bisa lebih rendah.

"Bisa juga deposito, dan bunganya lebih tinggi dari tabungan. Deposito ini mudah dicairkan, tidak butuh waktu lama," ujar dia.

3. Obligasi

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Apabila kamu memiliki instrumen investasi surat berharga atau obligasi, kamu juga bisa mencairkannya sebagai dana darurat. Ada beberapa obligasi yang bisa dicairkan lebih awal dari jatuh tempo, atau disebut early redemption.

Sama dengan deposito, jika mencairkan obligasi lebih awal kamu bisa dikenakan penalti. Namun, ada beberapa obligasi yang bisa dicairkan lebih awal tanpa dikenakan penalti.

"Kita juga bisa pilih obligasi, itu juga cenderung bisa dicairkan. Walau di-lock misalnya 3 tahun, tapi bisa di-break juga. Dan biasanya ada penaltinya. Dan kita biasanya dapat suku bunga yang berlaku saat itu," kata Andy.

Baca Juga: 5 Pilihan Reksa Dana Syariah Terbaik, Yuk Investasi!

4. Logam mulia

Ilustrasi Emas (IDN Times/Aditya Pratama)

Instrumen selanjutnya adalah logam mulia. Menurut Andy, logam mulia adalah salah satu instrumen yang likuid atau mudah dicairkan.

"Logam mulia itu tingkat fleksibilitasnya tinggi. Misalnya kita pergi ke luar kota bawa logam mulia, baik berupa emas batangan atau perhiasan. Nah sewaktu-waktu kita butuh dana darurat, itu bisa dicairkan dengan jual ke toko emas yang ada di dekat kita," tutur Andy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya