Ini yang Harus Kamu Cek saat Ditawari Investasi Berbasis App atau Web
Periksa legalitas pihak yang beri penawaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penawaran investasi berbasis situs web (website) dan aplikasi masih marak. Tak jarang tawaran investasi itu menjadi jebakan penipuan.
Biasanya, pelaku penipuan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sebelum mendapatkan keuntungan, calon korban diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Nah, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tak tertipu pada jebakan penipuan yang berkedok tawaran investasi berbasis website dan aplikasi tersebut.
Baca Juga: 68 Aset Kripto Dicoret dari Daftar Investasi Legal Bappebti, Kok Bisa?
Baca Juga: Bappebti Rilis Aturan Baru, Investasi Kripto Lebih Aman?
1. Periksa legalitas pihak yang menawarkan investasi
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi.
Pastikan apakah pihak tersebut mengantongi izin otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya, jika tawaran investasi terkait pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non bank (IKNB), maka bisa diperiksa legalitasnya di OJK.
Lalu, jika terkait aset kripto atau produk derivatif, bisa memeriksa legalitasnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: Perbedaan Investasi Jangka Panjang dan Pendek dari Modal hingga Risiko