Ini yang Harus Kamu Cek saat Ditawari Investasi Berbasis App atau Web

Periksa legalitas pihak yang beri penawaran

Jakarta, IDN Times - Penawaran investasi berbasis situs web (website) dan aplikasi masih marak. Tak jarang tawaran investasi itu menjadi jebakan penipuan.

Biasanya, pelaku penipuan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sebelum mendapatkan keuntungan, calon korban diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Nah, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tak tertipu pada jebakan penipuan yang berkedok tawaran investasi berbasis website dan aplikasi tersebut.

Baca Juga: 68 Aset Kripto Dicoret dari Daftar Investasi Legal Bappebti, Kok Bisa?

1. Periksa legalitas pihak yang menawarkan investasi

Ini yang Harus Kamu Cek saat Ditawari Investasi Berbasis App atau Webilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi.

Pastikan apakah pihak tersebut mengantongi izin otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya, jika tawaran investasi terkait pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non bank (IKNB), maka bisa diperiksa legalitasnya di OJK.

Lalu, jika terkait aset kripto atau produk derivatif, bisa memeriksa legalitasnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Bappebti Rilis Aturan Baru, Investasi Kripto Lebih Aman?

2. Produk yang ditawarkan punya izin otoritas yang berwenang

Ini yang Harus Kamu Cek saat Ditawari Investasi Berbasis App atau Webilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain entitas yang menawarkan investasi tersebut, produk yang ditawarkan juga harus mengantongi izin otoritas.

Misalnya kamu ditawarkan aset kripto, maka aset tersebut harus punya izin Bappebti.

Baca Juga: Perbedaan Investasi Jangka Panjang dan Pendek dari Modal hingga Risiko

3. Tercantum logo otoritas pemberi izin

Ini yang Harus Kamu Cek saat Ditawari Investasi Berbasis App atau WebIlustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap entitas yang menawarkan investasi akan mencantumkan logo otoritas pemberi izin jika memenuhi syarat legalitas. Setiap media penawaran yang digunakan juga akan tercantum logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya