TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh, BPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Bertele-tele

BPKH tak bisa manfaatkan dana haji yang berlebih buat kas

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

BUAT PAGI

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah temuan berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2022.

Salah satunya adalah proses pengembalian sisa dana haji dan pendapatan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke kas haji berlarut-larut, sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji (PIH), belum dikembalikan ke kas haji sebesar Rp51,14 miliar dan SAR41,69 juta.

BPK menyatakan, hal itu mengakibatkan BPKH tidak dapat segera memanfaatkan uang kas tersebut untuk pengembangan dana haji.

Baca Juga: Tips Menabung untuk Siapkan Dana Haji sejak Jauh Hari, Bisa yuk!

1. Rekomendasi BPK terhadap BPKH terkait pengembalian dana haji

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi terhadap Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH.

“BPK merekomendasikan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH untuk memperhitungkan sisa kas dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tersebut pada transfer BPIH tahun berikutnya,” tulis BPK dalam IHPS Semester I tahun 2023.

2. Adanya pengelolaan utang yang belum memadai

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, BPK juga menemukan penatausahaan utang lainnya belum memadai, yaitu saldo utang lain-lain akun perantara (suspense account) sebesar Rp626,91 juta dan saldo utang surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses sebesar Rp3,91 miliar, belum dapat ditelusuri. Akibatnya, penyajian saldo utang lainnya sebesar Rp4,54 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH antara lain agar melakukan penelusuran atas saldo utang lainnya yang terdiri atas suspense account dan utang SPM pembatalan haji dalam proses,” tulis BPK.

Baca Juga: Bos Bandara Jeddah Diajak Investasi Bandara Penerbangan Haji di RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya