Duh, BPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Bertele-tele
BPKH tak bisa manfaatkan dana haji yang berlebih buat kas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BUAT PAGI
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah temuan berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2022.
Salah satunya adalah proses pengembalian sisa dana haji dan pendapatan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke kas haji berlarut-larut, sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji (PIH), belum dikembalikan ke kas haji sebesar Rp51,14 miliar dan SAR41,69 juta.
BPK menyatakan, hal itu mengakibatkan BPKH tidak dapat segera memanfaatkan uang kas tersebut untuk pengembangan dana haji.
Baca Juga: Tips Menabung untuk Siapkan Dana Haji sejak Jauh Hari, Bisa yuk!
1. Rekomendasi BPK terhadap BPKH terkait pengembalian dana haji
Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi terhadap Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH.
“BPK merekomendasikan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH untuk memperhitungkan sisa kas dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tersebut pada transfer BPIH tahun berikutnya,” tulis BPK dalam IHPS Semester I tahun 2023.