TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haji 2021 Batal, Mayoritas Jemaah Pilih Tetap Simpan Setoran di BPKH

Jemaah haji diimbau tetap simpan setoran BPIH

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan keberangkatan haji tahun 2021 batal. Alasan pembatalan tersebut karena pandemik COVID-19 belum usai, sehingga pemerintah mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan calon jemaah haji.

Calon jemaah haji yang batal berangkat pun bisa menarik setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Namun, menurut Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, jumlah jemaah yang menarik setoran pelunasan BPIH-nya sangat sedikit. 

Baca Juga: Simak! Ini Alasan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2021

Baca Juga: Bagaimana Nasib Dana Haji 2021 Usai Batal Berangkat?

1. Jemaah pilih simpan setoran BPIH di BPKH

Kepala BKPH Anggito Abimanyu dalam laporan keuangan BPKH 2020 secara online (Dok. BPKH)

Anggito mengatakan total calon jemaah yang menarik setoran pelunasan BPIH-nya tak sampai 1 persen dari seluruh calon jemaah yang sudah melunaskan setoran BPIH. Dia mengatakan sampai saat ini, tak ada penumpukan jemaah yang melakukan penarikan setoran BPIH yang telah dilunasi.

"Sampai sekarang penarikan dananya sangat minimum, masih di bawah 1 persen. Jadi itu masih wajar untuk kebutuhan-kebutuhan yang memang mendesak. Tapi alhamdulillah sih tidak ada tumpukan penarikan dana, itu tidak pernah seperti itu," kata Anggito dalam webinar ISEI, Senin (7/6/2021). 

Baca Juga: Indonesia Batal Berangkat Haji Lagi, Ini Cara Refund Dananya

2. Jemaah dapat nilai manfaat

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Anggito mengimbau kepada calon jemaah yang telah melunaskan setoran BPIH untuk tetap menyimpannya di BPKH. Pasalnya, jemaah pun akan mendapat nilai manfaat dari uang yang disimpan di BPKH.

"Dan kami tetap mengimbau jemaah untuk menempatkan dana di BPKH atau di bank-bank syariah yang ditunjuk BPKH karena kami mengelola dengan baik, dan nilai manfaatnya bisa dirasakan jemaah tunggu dalam bentuk virtual account," urainya.

Untuk mengetahui nilai manfaat yang diperoleh, jemaah yang sudah melunaskan setoran BPIH bisa mengunjungi situs va.bpkh.go.id.

"Jadi ini adalah buku tabungan virtual jemaah haji, itu ada. Dan memang selama ini mendapatkan VA, dalam bentuk alokasi nilai manfaat. Tahun lalu kami membagikan nilai manfaat sebesar Rp1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jemaah yang lunas tunda," terang Anggito.

Namun, jika calon jemaah mencairkan atau menarik setoran pelunasan BPIH, dia tak akan mendapatkan nilai manfaat.

"Tapi masih mendapatkan porsi. Prinsipnya itu dana mengendap ya, kemudian baru dimanfaatkan saat dia berangkat," imbuhnya.

Baca Juga: Dua Kali Batal ke Tanah Suci, Ini Cerita Jemaah Calon Haji Asal Malang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya