TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengaturan Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Bantah Gagal Jalani Tugas

Aset kripto bisa berdampak ke stabilitas sistem keuangan

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko. (dok. YouTube Info Bappebti)

Jakarta, IDN Times - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menegaskan peralihan pengaturan perdagangan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan karena Bappebti gagal menjalankan tugasnya.

Peralihan itu dilakukan seiringan dengan amanat dalam pasal 6 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelum disetujuinya RUU P2SK, seluruh tata kelola aset kripto berada di bawah kewenangan Bappebti.

Selain aset kripto, pengaturan perdagangan kontrak berjangka valuta asing (valas) juga akan dialihkan ke OJK.

"Kenapa dipindahkan? Apakah selama ini Bappebti tidak perform? Apakah selama ini Bappebti katakanlah tidak mampu mengelola kripto dan derivatif? Kalau kita lihat data yang ada, tidak ada hal yg mengatakan bahwa Bappebti gagal mengelola kedua hal ini," kata Didid dalam acara Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Kepala Bappebti Curhat Sakit Perut saat Dengar Kasus Zipmex-FTX 

Baca Juga: Induknya Bangkrut, Perdagangan Token FTX Dihentikan Bappebti

1. Jumlah permasalahan aset kripto saat dikelola Bappebti sangat kecil

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Didid, selama ini, jumlah permasalahan terkait perdagangan aset kripto sangat kecil bila dibandingkan jumlah transaksinya.

"Permasalahan ada, tetapi relatif bisa kita atasi. Kalau kita bandingkan rasio permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan itu masih di bawah 0,1 persen. Jadi masih sangat kecil," ujar Didid.

Baca Juga: Bappebti Sahkan 383 Aset Kripto yang Diperdagangkan 

2. Pertumbuhan aset kripto bisa berdampak pada stabilisasi keuangan

ilustrasi dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pasal yang mengatur peralihan itu dalam UU P2SK dibuat karena melihat prediksi Financial Stability Board (FSB) yang menyatakan pesatnya pertumbuhan aset kripto bisa berdampak pada stabilisasi keuangan.

Oleh sebab itu, OJK-lah yang akan mengatur perdagangan aset kripto untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

"Adanya laporan dari FSB yang mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan. Jadi ketika kripto semakin tumbuh kata FSB, ini nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan. Sehingga kita saat itu sepakat, kami berdiskusi, kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking. Kita tidak bisa hanya melihat kondisi history saja. Tetapi ke depannya ini nanti seperti apa," kata Didid.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya