TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suspend Saham: Pengertian, Penyebab, dan Jangka Waktu

Suspend saham disebabkan lima faktor

Ilustrasi Saham. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Saham yang ada di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa terkena suspend (suspensi).

Suspend adalah kondisi yang tak diinginkan oleh investor. Sebab, suspend menyebabkan suatu saham tak bisa diperdagangkan untuk sementara waktu.

Baca Juga: 5 Istilah dalam Pembagian Dividen Investasi Saham yang Harus Diketahui

Baca Juga: Daftar 46 Istilah dalam Saham, Investor Pemula Wajib Tahu!

1. Pengertian lengkap suspend saham

Ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Senin (23/10/2023), suspend saham adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan bahwa terjadi penangguhan atau penghentian perdagangan saham sementara waktu di bursa.

Dengan demikian, jika suatu saham terkena suspend, maka tak bisa diperdagangkan sampai BEI memutuskan untuk mencabut status suspend tersebut.

Suspend dilakukan demi memastikan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

2. Penyebab suatu saham terkena suspend

ilustrasi trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada lima faktor yang bisa menyebabkan suatu saham terkena suspend, sebagai berikut:

  1. Saham bergerak di luar kewajaran atau dalam status Unusual Market Activity (UMA).
  2. Hasil audit laporan keuangan perusahaan tak diberikan opini (disclaimer) atau tak wajar (adverse).
  3. Perusahaan terlambat penuhi kewajiban ke BEI.
  4. Perusahaan tidak transparan dalam memberikan informasi.
  5. Perusahaan bangkrut atau mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Juga: Jangan Salah, Ini 6 Perbedaan Reksadana Saham dan Investasi Saham

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya