TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Gaji Minimal KPR Subsidi dan Harga Rumahnya, Catat!

Pahami sebelum mengajukan KPR

Ilustrasi Perumahan (Unslpash/Breno Assis)

Salah satu solusi untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah adalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Secara umum, KPR terbagi menjadi dua jenis, yaitu KPR subsidi dan KPR komersil.

Berbeda dengan KPR komersil yang berlaku untuk semua kalangan, fasilitas KPR subsidi khusus disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). KPR subsidi adalah fasilitas kredit untuk membeli rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah melalui subsidi uang muka, bantuan pembiayaan, fasilitas likuiditas, hingga tabungan perumahan rakyat.

Mengingat tidak berlaku untuk semua kalangan, KPR subsidi memiliki sejumlah syarat yang lebih ketat. Salah satunya berkaitan dengan gaji atau penghasilan pemohon. Berikut aturan gaji minimal KPR subsidi berdasarkan aturan dari pemerintah selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Simulasi Cicilan KPR Rumah Gaji 4 Juta, Ini Rinciannya!

1. Peraturan Gaji minimal KPR subsidi

rumah subsidi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pemerintah Indonesia hanya menetapkan batasan gaji maksimal KPR subsidi, sehingga tidak ada aturan tentang gaji minimal KPR subsidi untuk rumah subsidi. Artinya, semua kalangan bisa mengajukan fasilitas KPR subsidi asalkan penghasilannya tidak lebih dari batas maksimal yang sudah ditetapkan.

Perlu diketahui, gaji maksimal KPR subsidi pada 2023 adalah Rp4 juta untuk jenis rumah tapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun. Berbeda dengan KPR komersil atau nonsubsidi yang memiliki aturan tentang batas minimal gaji pemohon.

Namun, gaji minimal KPR komersil memang tidak dijelaskan secara tertulis karena pihak bank akan menganalisis riwayat dan kemampuan pemohon saat proses pengajuan.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Resmi Naik! Ini Rincian Harganya

2. Jenis KPR subsidi

Ilustrasi perumahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ada empat jenis KPR subsidi yang ditawarkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, yaitu Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

1. Subsidi Bantuan Uang Muka

Bentuk bantuan dari pemerintah untuk pembayaran uang muka KPR subsidi. Setiap pemohon harus memiliki tabungan pada bank pelaksana terlebih dahulu. Nominal SBUM yang diberikan biasanya sebesar Rp4 juta.

Bantuan ini diberikan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada bank pelaksana KPR subsidi yang bekerja sama. SBUM juga berkaitan dengan subsidi lainnya, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan dibahas berikutnya.

2. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Bantuan kepada masyarakat agar mendapatkan cicilan rumah yang terjangkau. Pemohon yang mendapatkan FLPP bisa membeli rumah dengan uang muka 1% dari harganya. Suku bunga dalam angsuran rumah subsidi FLPP juga memiliki jenis fixed dengan nilai maksimal 5%.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

BP2BT kurang lebih sama dengan SBUM, yaitu bantuan uang muka untuk membeli rumah subsidi. Program BP2BT memungkinkan peserta mendapatkan bantuan hingga Rp40 juta dengan tenor sampai 20 tahun.

Umumnya, mekanisme cicilan BP2BT menggunakan perhitungan bunga komersial, tapi outstanding kredit atau sisa pinjaman yang tidak terlalu besar. Contohnya, rumah subsidi seharga Rp168 juta dengan bantuan uang muka Rp40 juta, sehingga sisanya Rp128 juta.

Jika skema angsuran pinjaman menggunakan fixed rate 10% selama 10 tahun dan 10 tahun sisanya floating rate maksimal 12%, maka cicilan yang harus dibayar setiap bulan berkisar Rp1,2 juta saat masa fixed rate dan Rp1,3 juta saat masa floating.

4. Pembiayaan Tapera

Program Pembiayaan Tapera menggunakan sistem mirip tabungan berjangka, yaitu peserta menyetor uang untuk tabungan membeli rumah. Nantinya, gaji peserta akan dipotong sebesar 2,5% dan sekitar 0,5% akan disetor ke tabungan tersebut.

Baca Juga: Syarat KPR Rumah Terlengkap dan Terbaru 2023, Catat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya