Harga Rumah Subsidi Resmi Naik! Ini Rincian Harganya

Aturan kenaikan harga rumah subsidi sudah diteken

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak pada 2023 dan 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen PUPR tersebut berisi tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR tertanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Masyarakat Makin Susah Punya Hunian

1. Alasan pemerintah menaikkan harga rumah subsidi

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik! Ini Rincian HarganyaANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah supaya mengurangi backlog kepemilikan rumah.

Keputusan Menteri PUPR juga mempertimbangkan faktor untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan, serta upaya Kementerian PUPR untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

"Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik, Jadi Berapa?

2. Rumah yang dipesan sebelum aturan baru terbit masih mengacu harga lama

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik! Ini Rincian HarganyaIlustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Herry TZ menerangkan, rumah subsidi tetap mengacu harga lama apabila rumah sudah dipesan dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku.

"Maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ.

Dia mengingatkan agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dilaksanakan sesuai kepmen tersebut.

Baca Juga: Minta Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang: Sudah Tidak Profit

3. Besaran harga rumah subsidi 2023 dan 2024

Harga Rumah Subsidi Resmi Naik! Ini Rincian HarganyaIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut harga rumah subsidi terbaru:

Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):

2023: Rp162 juta
2024: Rp166 juta

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):

2023: Rp177 juta
2024: Rp182 juta

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):

2023: Rp168 juta
2024: Rp173 juta

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu:

2023: Rp181 juta
2024: Rp185 juta

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya:

2023: Rp234 juta
2024: Rp240 juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya