Hasil Investigasi, AdaKami Akui Ada Debt Collector yang Langgar SOP

Pihak yang mengetahui soal korban diminta mengontak AdaKami

Jakarta, IDN Times - Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) AdaKami merilis perkembangan terbaru dari investigasi yang mereka lakukan terkait kasus nasabah mereka yang diteror debt collector (DC) hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

AdaKami mengakui ada beberapa agen penagihan alias DC yang diduga melanggar prosedur operasi standar (SOP) perusahaan mereka. 

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menyampaikan melalui keterangan tertulis bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.

“Sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr di Jakarta melalui keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Adapun pendalaman itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami. Pemanggilan itu terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat teror dari DC.

Baca Juga: Siapa CEO Adakami? Viral Nasabah Diteror Sampai Bunuh Diri

1. Sanksi PHK dan black list bagi DC terkait, hingga terancam diproses hukum

Hasil Investigasi, AdaKami Akui Ada Debt Collector yang Langgar SOPAdaKami (play.google.com)

Dalam proses investigasi, menurutnya, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah yang diperoleh melalui data layanan konsumen mereka. Para nasabah mengaku mengalami proses penagihan oleh DC dengan modus berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.

"Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC."

Berdasarkan temuan itu, kata Bernardino, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Pihaknya juga akan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Bernardino menuturkan bahwa sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku. Dia juga mengingatkan, seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Baca Juga: AdaKami Belum Kantongi Data Lengkap Terduga Debitur yang Akhiri Hidup

2. AdaKami belum temukan identitas korban yang disebut bunuh diri dalam unggahan viral

Hasil Investigasi, AdaKami Akui Ada Debt Collector yang Langgar SOPKonferensi pers AdaKami dan AFPI bersama CEO AdaKami, Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Meski demikian, Bernardino menjelaskan, terkait identitas korban yang viral diberitakan sebagai nasabah AdaKami yang mengakhiri hidupnya, pihaknya belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Bernardino.

3. Pengguna AdaKami bisa laporkan ke layanan ini

Hasil Investigasi, AdaKami Akui Ada Debt Collector yang Langgar SOPilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami,” ujar Bernardino.

Nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id. AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi.

:AdaKami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban tambahan agar menghubungi kami," ujarnya.

Baca Juga: Respons OJK soal Bunga Pinjaman AdaKami Dinilai Tinggi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya