Penunjukan agen fiskal bukanlah hal sembarangan lembaga atau organisasi tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti dibawah ini:
1. Legal hukum
Untuk ditunjuk sebagai agen fiskal lembaga atau organisasi tersebut harus legal secara hukum. Kelegalan tersebut dapat dibuktikan dengan banyak dokumen-dokumen hukum perjanjian yang dibuat dengan baik dan dilegalisir oleh notaris.
Lembaga atau organisasi memiliki beberapa perjanjian yang harus dipatuhi setelah ditunjuk sebagai agen yaitu:
- Siapa saja yang dikendalikan atas nama pemungutan wajib pungut
- Mematuhi kelegalan hukum yang berlaku
- Kewajiban, asuransi dan pertanggungjawaban pemerintah
- Segala jenis peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi
- Menyetorkan dana wajib pajak kepada pemerintah
2. Kualifikasi
Lembaga atau organisasi yang ditunjuk sebagai agen fiskal memiliki fungsi seperti dewan sekolah atau lembaga keuangan lainnya.
Kelompok-kelompok ini memiliki pengalaman yang sangat baik dalam penerbitan maupun pengelonan dana.