Rekening Dana Nasabah merupakan salah satu dari jenis rekening dana. Rekening Dana Nasabah atau biasa disingkat menjadi RDN, hanya bisa diadministrasikan oleh bank khusus yang ditunjuk melalui broker atau anggota bursa.
Dasar hukum dari Rekening Dana Nasabah adalah Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) No. V.D.3 Tanggal 28 Desember tahun 2010 tentang kewajiban pembukaan sub rekening efek. RDN merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh tiap nasabah baik secara pribadi ataupun perusahaan untuk keperluan setiap transaksi efek yang dilakukan di pasar bursa.
Rekening akan dibuka atas nama nasabah melalui perusahaan efek yang sudah bekerja sama dengan bank dan pengelolaan dananya akan dikuasakan kepada pihak perusahaan efek.
Berikut penjelasan tentang Rekening Dana Nasabah yang bisa kamu ketahui. Simak baik-baik, ya.