ilustrasi perhitungan pajak (unsplash.com/Madrosah Sunnah)
Misalnya seorang karyawan memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp120 juta dan membayar zakat Rp6 juta melalui lembaga resmi. Penghasilan kena pajak akan berkurang menjadi Rp114 juta sebelum dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak. Penurunan basis pajak tersebut akan berdampak pada jumlah PPh terutang yang lebih kecil.
Perbandingan berbeda terjadi jika dana yang sama disalurkan sebagai sedekah sukarela tanpa status wajib. Nilai sedekah tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto sehingga tidak memengaruhi perhitungan pajak sama sekali. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memahami klasifikasi donasi dalam perspektif perpajakan.
Dampak fiskal juga dapat menjadi strategi perencanaan pajak yang sah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Praktik ini sering disebut tax planning berbasis filantropi karena menggabungkan kepatuhan pajak dan aktivitas sosial. Pemahaman detail aturan akan membantu wajib pajak mengoptimalkan manfaat secara legal.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah infak dan sedekah bisa jadi pengurang pajak memiliki jawaban yang sangat spesifik karena bergantung pada status kewajiban sampai kelengkapan administrasi pelaporan. Kesadaran memahami aturan fiskal akan membantu kamu mengelola kewajiban pajak secara lebih cerdas sekaligus tetap menjaga komitmen sosial. Setelah mengetahui fakta tersebut, apakah kamu sudah memastikan donasi keagamaan yang dilakukan tercatat secara resmi agar manfaat fiskalnya tidak hilang?
Referensi:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.