Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

GAPPRI Ingatkan Plain Packaging Bisa Picu PHK Massal dan Rokok Ilegal

GAPPRI Ingatkan Plain Packaging Bisa Picu PHK Massal dan Rokok Ilegal
Pekerja pabrik rokok kretek Praoe Lajar sedang bekerja di industri yang berada di Jalan Merak No 15, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya Sih
  • GAPPRI menilai rencana penerapan plain packaging dalam RPMK Kemenkes melampaui mandat PP 28/2024 dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi industri tembakau.
  • Organisasi tersebut memperingatkan bahwa kemasan seragam bisa memicu peredaran rokok ilegal karena sulit membedakan produk legal dan ilegal di pasar.
  • GAPPRI khawatir kebijakan ini berdampak pada PHK massal serta mengganggu industri padat karya, meski konsumsi rokok nasional sudah menurun tanpa regulasi baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai wacana penerapan plain packaging atau kemasan seragam pada produk tembakau dan rokok elektronik berpotensi memberikan dampak ekonomi yang serius.

Organisasi tersebut mengkhawatirkan kebijakan yang tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) justru dapat mengganggu iklim usaha hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, substansi RPMK yang sedang disusun Kementerian Kesehatan dinilai melampaui mandat yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

1. GAPPRI nilai aturan kemasan seragam melampaui mandat regulasi

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurut Henry, Pasal 437 Ayat (6) PP 28/2024 hanya mengatur mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya menilai pengaturan terkait standardisasi kemasan tidak memiliki dasar yang jelas dalam aturan tersebut.

"Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari pasal 437. Ketentuan Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, jelas over authority. Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," ujar Henry dalam keterangan resmi, Minggu (7/6/2026).

Henry berpandangan kepastian hukum menjadi faktor penting bagi dunia usaha dan karena itu, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus tetap sejalan dengan aturan yang berada di atasnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri.

2. Bisa memicu peredaran rokok ilegal

IMG-20260417-WA0014.jpg
Petugas Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat melaksanakan pengawasan peredaran rokok ilegal. (Dok. DJBC Sumbagbar)

Selain persoalan hukum, Henry juga menyoroti potensi dampak ekonomi dari penerapan kemasan seragam. Berdasarkan kajian organisasi tersebut, penyeragaman desain dan warna kemasan dapat membuat produk legal dan ilegal semakin sulit dibedakan di pasar.

Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang bagi meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah dan tidak memiliki asal-usul yang jelas. Henry pun menyoroti proses penyusunan RPMK yang menurutnya belum mengakomodasi masukan dari pelaku industri tembakau.

"Patut diduga, masukan pelaku usaha diabaikan dan hanya sebagai formalitas an sich. Sebagian besar masukan substantif terutama standardisasi kemasan, tidak diakomodir Kemenkes," ujar Henry.

3. Khawatir berdampak pada lapangan kerja dan industri padat karya

Pekerja pabrik rokok di Trenggalek saat beraktivitas. IDN Times/Bramanta Pamungkas
Pekerja pabrik rokok di Trenggalek saat beraktivitas. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Henry turut mengkritisi adanya indikasi adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf RPMK. Menurut Henry, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi konvensi tersebut sehingga tidak semestinya dijadikan rujukan utama dalam penyusunan regulasi nasional.

"Menyalin kebijakan tanpa melihat kondisi dalam negeri, justru akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja," katanya.

Di sisi lain, Henry menilai pengendalian konsumsi rokok selama ini sudah menunjukkan hasil tanpa perlu menerapkan kebijakan plain packaging. Organisasi itu mencatat volume produksi rokok nasional turun dari 356,5 miliar batang pada 2019 menjadi 307 miliar batang pada 2025.

"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," kata Henry.

Atas dasar itu, Henry mendesak Kementerian Kesehatan meninjau kembali draf RPMK agar tetap menjaga kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, serta keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal nasional.

"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," ujar Henry.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More