Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatra Kurang Perlindungan Asuransi

DJI_0358-70.jpg
Potret Udara Desa Kota Lintang Bawah, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pascaditerjang banjir bandang, Selasa (9/12/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Intinya sih...
  • Akibatnya, nilai pertanggungan atau klaim yang diperoleh usai aset pemda rusak akibat bencana kurang dari nilai aset tersebut.
  • Kondisi ini harus dijadikan evaluasi bagi pemerintah, agar meningkatkan perlindungan risiko pada aset-aset yang dimiliki.
  • Mahendra meminta perusahaan asuransi memprioritaskan klaim bagi korban bencana dalam waktu dekat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan aset pemerintah di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) yang terdampak banjir kurang perlindungan asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pemerintah daerah (pemda) setempat memang memberikan asuransi pada aset-asetnya, namun premi yang dibayarkan kecil.

“Dilindungi, di-cover, tapi terkadang besarannya tidak utuh, tidak sepenuhnya ditanggung dalam premi yang dibayarkan oleh masing-masing pihak,” kata Mahendra usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

1. Nilai klaim yang diperoleh kurang

Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Aceh Tamiang. Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (12/12/2025) (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Aceh Tamiang. Presiden Prabowo Subianto, pada Jumat (12/12/2025) (dok. Sekretariat Presiden)

Akibatnya, nilai pertanggungan atau klaim yang diperoleh usai aset pemda rusak akibat bencana kurang dari nilai aset tersebut.

“Jadi misalnya satu aset katakanlah nilainya 100, tapi yang ditanggung perasuransiannya itu hanya seperempatnya, sepertiganya. Nah itu yang kemudian pada akhirnya penggantiannya hanya sebesar itu,” ucap Mahendra.

2. Jadi pembelajaran bagi pemda

IMG_5882.jpeg
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mahendra mengatakan, kondisi ini harus dijadikan evaluasi bagi pemerintah, agar meningkatkan perlindungan risiko pada aset-aset yang dimiliki.

Menurutnya, jika premi yang dibayarkan ideal, maka nilai klaim yang diterima pemda sesuai dengan nilai aset. Dengan demikian, proses perbaikan aset bisa lebih cepat.

“Sehingga apabila risiko-risiko ini terjadi dapat langsung bisa diganti, dan secepatnya juga bisa dipulihkan semua aktivitas yang terjadi,” ujar Mahendra.

3. OJK minta perusahaan asuransi cepat cairkan klaim korban bencana

Proses evakuasi dan pencarian korban banjir bandang di Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/12/2025).
Proses evakuasi dan pencarian korban banjir bandang di Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam kesempatan itu, Mahendra jugfa meminta perusahaan asuransi memprioritaskan klaim bagi korban bencana.

“Mereka yang memperoleh atau yang memiliki hak klaim asuransi segera memerlukan pemenuhan dari klaim asuransinya itu dalam waktu dekat,” tutur Mahendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Tips Menghemat Uang Saat Libur Nataru Agar Tidak Boncos

16 Des 2025, 23:00 WIBBusiness