Balai Harta Peninggalan (BHP): Pengertian, Sejarah, Peran dan Tugasnya

Ada banyak sekali kasus terkait dengan kepailitan, sehingga banyak barang harta kekayaan tersebut tidak memiliki kuasa. Balai harta peninggalan inilah yang digunakan dalam pengelolaan barang-barang tersebut.
Dulunya lembaga ini dibentuk oleh Belanda sebagai badan yang mengelola kekayaan orang-orang Belanda yang meninggalkan kekayaannya akibat mati dalam peperangan. Sekarang lembaga ini dialihkan untuk mengelola kekayaan dari individu atau lembaga yang pailit.
Nah, bagaimana sejarah dan apa itu Balai Harta Peninggalan (BHP) ini, serta apa saja fungsi adanya lembaga ini? Simak penjelasannya dari IDN Times berikut ini.
1. Sejarah Balai Harta Peninggalan di Indonesia

BHP sebenarnya terbentuk pada era Hindia Belanda, tepatnya tahun 1624. Pada era ini banyak orang Belanda yang masuk di kawasan Nusantara dan berhasil menghasilkan kekayaan.
Namun, kewajiban perang membuat banyak orang Belanda mati dan meninggalkan harta kekayaannya di wilayah Nusantara ini. BHP inilah yang bertugas untuk mengelola, dan mewakili para ahli waris untuk mendapatkan kekayaan yang ditinggalkan tersebut.
Pada 1987 perwakilan BHP hanya ada di 5 wilayah, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Lembaga ini kemudian selain mengurusi harta peninggalan yang tidak terurus juga bertugas untuk mewakili perusahaan yang pailit.
2. Peran dan Tugas Balai Harta Peninggalan

Peran dari BHP ini sesuai dengan undang-undang adalah sebagai berikut:
- Mengurusi harta peninggalan yang tidak memiliki kuasa.
- Membuat surat keterangan waris.
- Berhak untuk membuka surat wasiat olografis yang tertutup.
- Membuka surat wasiat yang tertutup.
Namun dalam perkembangannya BHP lebih fokus pada harta pailit yang tidak terurus. Untuk tugas yang berkaitan dengan harta pailit ini, BHP memiliki tugas dalam kerangka besar berupa melakukan pemberesan dalam penguangan dari semua aset peminjam yang nantinya akan diberikan kepada pihak pemberi pinjaman.
Sebelum melakukan pemberesan, BHP juga bertugas dalam hal pengurusan harta pailit. Dalam proses pengurusan ini beberapa hal yang dilakukan BHP adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan putusan pengadilan bahwa debitur yang diurusi terkena pailit di dalam surat kabar atau media massa nasional.
- Melakukan pencatatan harta pailit yang ditinggalkan oleh perusahaan yang terkena pailit. Proses inventarisasi ini dilakukan dilakukan oleh ahli taksir yang diangkat oleh Hakim dari pengadilan.
- Proses verifikasi juga harus dilakukan dengan kreditur atau pemberi pinjaman. Verifikasi ini harus dibuat laporan, dan dicocokkan dalam pengadilan.
- Setelah proses verifikasi selesai BHP memanggil debitur yang mengalami pailit. Dalam pemanggilan ini, debitur akan diminta keterangan mengenakan sebab-sebab terjadinya pailit.
- BHP juga membantu debitur dalam memberikan keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan debitur.
- Mengumpulkan bukti-bukti tagihan hutang yang seharusnya dibayarkan oleh debitur.
- Dari bukti-bukti hutang yang dikumpulkan tersebut, BHP membuat daftar tetap hutang-hutang tersebut. Daftar ini harus dilaporkan kepada pihak pengadilan.
- BHP meneruskan tugas dari debitur yang pailit dalam melanjutkan pembayaran kredit. Hal ini juga harus disetujui oleh pengadilan.
- BHP melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan dalam menangani proses pailit tersebut setiap tiga bulan sekali kepada pihak pengadilan yang melakukan pengawasan.
Dalam tugas pemberesan tersebut BHP menjadi kurator yang melakukan beberapa tugas terkait pemberesan tersebut. yaitu:
- Menjual harta peninggalan debitur yang mengalami pailit dengan lelang di bawah tangan. Proses lelang ini dilakukan dengan pengawasan dari pengadilan, yang sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.
- Melakukan penaksiran yang dilakukan oleh ahli taksir yang berjumlah 4 orang. Dalam proses taksir ini, harus dilakukan pengawasan oleh pengadilan dan sudah memenuhi persyaratan sebagai ahli taksir.
- Proses pelelangan dilakukan dengan dengan daftar yang jelas dan detail. Pengumuman pelelangan ini juga harus disebarkan atau diumumkan melalui media massa.
- Setelah proses pelelangan selesai, dilakukan pembagian kepada pihak kreditur atau pemberi pinjaman sesuai dengan daftar pembagian yang sudah ditentukan.
- BHP juga bertugas dalam melakukan berbagai laporan pertanggung jawaban. Laporan ini diberikan kepada Hakim Pengawas, dan juga melakukan pengumuman bahwa kepailitan dari debitur sudah berakhir.
3. Eksistensi BHP saat ini

Salah satu penelitian terkait dengan BHP menyatakan bahwa terjadi penurunan kinerja atas BHP. Masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan sosialisasi terkait dengan tugas dari BHP ini.
Selain itu, ada banyak ahli taksir swasta yang lebih mudah ditemui dan lebih banyak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kurator swasta dianggap memiliki kinerja yang lebih cepat daripada BHP itu sendiri.
Padahal BHP sendiri sebenarnya memiliki kurator yang mendapatkan fasilitas lebih baik dari pemerintah. Beberapa hal inilah yang membuat BHP mengalami penurunan kinerja dalam menangani kasus kepailitan.
Itulah sejarah BHP dan juga fungsi yang diembannya dalam pengelolaan harta yang ditinggalkan karena pailit atau karena kematian. Namun, fungsi dari BHP ini semakin digantikan oleh pihak swasta karena kurangnya sosialisasi masyarakat terhadap BHP ini.