Jakarta, IDN Times - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bisa dilakukan secara online alias daring loh. Jadi, kamu gak perlu susah-susah bayar tagihan PBB dengan mengunjungi kantor pajak.
Terasa fleksibel, kan? Kamu tidak perlu terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak, atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.
Untuk membayar PBB, kamu sebagai wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Berikut 5 cara bayar PBB online dengan mudah dan cepat. Simak, ya!