Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobile banking (Pixabay)

Jakarta, IDN Times - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah bisa dilakukan secara online alias daring loh. Jadi, kamu gak perlu susah-susah bayar tagihan PBB dengan mengunjungi kantor pajak.

Terasa fleksibel, kan? Kamu tidak perlu terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak, atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.

Untuk membayar PBB, kamu sebagai wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Berikut 5 cara bayar PBB online dengan mudah dan cepat. Simak, ya!

1. Cara bayar PBB  online melalui website BPKPD

ilustrasi website untuk modal portofolio freelancer (Unsplash.com/Michal Parzuchowski)

Kamu bisa membayar pajak lewat situs resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD). Akan tetapi, tidak semua wilayah di Indonesia menyediakan layanan pembayaran secara daring.

Sebaiknya kamu cari tahu dulu, apakah daerah tempat tinggalmu sudah memiliki laman situs resmi untuk cek tagihan dan pembayaran PBB atau belum.

Berikut sejumlah daerah yang sudah memiliki situs resmi untuk membayar PBB:

  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

2. Cara bayar PBB online melalui mobile banking

Editorial Team

Tonton lebih seru di