Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana PT Jouska Finansial Indonesia. Hal itu terkait dugaan pencucian uang.

Pada Jumat 27 Juli 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional perusahaan tersebut. PT Jouska terbukti melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penelusuran aliran dana masih dalam proses.

"Belum bisa disimpulkan," kata Dian saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (4/8/2020).

1. PPATK masih memetakan dan menganalisis aliran dana Jouska

Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Menurut Dian, menelusuri aliran dana memakan waktu. Sebab, PPATK harus memetakan dan melakukan analisis untuk menetapkan indikasi tindak pidananya.

"Nanti kalau sudah selesai akan kami serahkan ke kepolisian," katanya.

2. Jouska diduga melanggar tiga undang-undang

Editorial Team

Tonton lebih seru di