Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran dana PT Jouska Finansial Indonesia. Hal itu terkait dugaan pencucian uang.
Pada Jumat 27 Juli 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional perusahaan tersebut. PT Jouska terbukti melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi dan atau agen perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, penelusuran aliran dana masih dalam proses.
"Belum bisa disimpulkan," kata Dian saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (4/8/2020).