Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)
Anggito mengimbau kepada calon jemaah yang telah melunaskan setoran BPIH untuk tetap menyimpannya di BPKH. Pasalnya, jemaah pun akan mendapat nilai manfaat dari uang yang disimpan di BPKH.
"Dan kami tetap mengimbau jemaah untuk menempatkan dana di BPKH atau di bank-bank syariah yang ditunjuk BPKH karena kami mengelola dengan baik, dan nilai manfaatnya bisa dirasakan jemaah tunggu dalam bentuk virtual account," urainya.
Untuk mengetahui nilai manfaat yang diperoleh, jemaah yang sudah melunaskan setoran BPIH bisa mengunjungi situs va.bpkh.go.id.
"Jadi ini adalah buku tabungan virtual jemaah haji, itu ada. Dan memang selama ini mendapatkan VA, dalam bentuk alokasi nilai manfaat. Tahun lalu kami membagikan nilai manfaat sebesar Rp1,7 juta dalam bentuk alokasi kepada jemaah yang lunas tunda," terang Anggito.
Namun, jika calon jemaah mencairkan atau menarik setoran pelunasan BPIH, dia tak akan mendapatkan nilai manfaat.
"Tapi masih mendapatkan porsi. Prinsipnya itu dana mengendap ya, kemudian baru dimanfaatkan saat dia berangkat," imbuhnya.