Alih Milik: Pengertian dan Jenisnya

Apa itu alih milik?

Memahami apa itu alih milik penting dalam dunia perbankan dan bisnis. Istilah ini tentu berkaitan dengan sebuah kepemilikan atas suatu hal. Dalam hal ini alih milik merupakan tindakan untuk mengambil alih atas kepemilikan pada jaminan kredit yang mana ketika dilakukan penagihan atau kolektibilitasnya macet.

Sehingga harus diambil sebuah tindakan atas jaminan yang sudah diberikan untuk melakukan peminjaman kredit. Pengambilalihan dilakukan karena sebelum peminjaman sudah terdapat kesepakatan, seperti dalam hal ini ambil alih disebabkan pihak debitur tidak membayarkan pinjaman tepat waktu.

1. Pengertian alih milik

Alih Milik: Pengertian dan JenisnyaPixabay.com

Pada hal proses alih milik, pihak yang telah memberikan pinjaman secara otomatis bisa melakukan pengambilalihan atas objek yang telah dijadikan sebagai jaminan pinjaman kredit. Terkadang tanpa dengan memberitahukan kepada debitur sebelumnya atau bisa jadi mendapatkan izin dari pengadilan.

Pengambilalihan akan dilakukan ketika debitur tidak membayarkan pembayaran kredit sama sekali selama waktu bulan berturut-turut. Dapat dikatakan bahwa pembayarannya tidak tepat waktu dan penagihannya pada debitur sangat alot atau macet.

2. Jenis-jenis alih milik

Alih Milik: Pengertian dan JenisnyaPixabay.com/InspiredImages

Dengan mengetahui apa itu alih milik pada pinjaman kredit, maka mudah untuk menguraikan jenis-jenis alih milik. Berikut ini terdapat 2 jenis-jenis alih milik berdasarkan cara mengambil alih, yakni:

Penarikan kembali secara sukarela
Salah satu jenis alih milik yang mana cara melakukan penarikan kembali secara sukarela yakni mengembalikan objek atau jaminan pinjaman kredit kepada pemberi pinjaman. Contohnya seperti ketika debitur tidak bisa lagi melakukan pembayaran atas cicilan kreditnya setiap bulan pada mobilnya, maka dari itu debitur haruslah mengembalikan mobil tersebut kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Namun, dalam hal ini juga harus ada kesadaran dari pihak peminjam untuk mengembalikan barang yang sudah diterimanya. Sebab ia tidak bisa menyelesaikan pembayaran yang sudah menjadi kesepakatan di awal ketika melakukan pinjaman kepada pemberi pinjaman.

Penarikan kembali tanpa disengaja
Sebutan penarikan kembali tanpa disengaja seringkali dikenal dengan “kepemilikan kembali”, jenis alih milik dapat diartikan bahwa pemberi peminjaman datang ke alamat peminjam. Dalam kedatangannya pemberi pinjaman melakukan pengambilan objek pinjaman tersebut tanpa harus izin terlebih dahulu kepada peminjam selama hal itu tidak mengganggu kegiatannya.

Apabila objeknya pinjaman tersebut telah diambil alih, baik hal itu dengan cara sukarela ataupun tanpa sengaja, pinjaman tidak dapat dilakukan pembatalan. Pihak yang memberikan peminjaman secara otomatis akan terus melakukan penagihan tagihan bulanan dengan terus menghubungi pihak peminjam.

3. Hak sebagai peminjam kredit

Alih Milik: Pengertian dan Jenisnyailustrasi kesepakatan peminjaman (Pixabay.com)

Pihak yang memberikan peminjaman memang mempunyai hak untuk alih milik ketika peminjam tidak melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama. Peminjam juga mempunyai haknya yakni dengan membaca kembali detail dari perjanjian awal, jika keluarga peminjam dari militer, maka kemungkinan besar terdapat aturan tambahan yang berlaku.

1. Milik pribadi: pemberi pinjaman dapat mengambil alih kendaraan yang terparkir di properti pribadi, akan tetapi pada hukum negara memberikan batasan “melanggar perdamaian” ketika melakukannya.

2. Harga jual: apabila mobil tersebut dilakukan pengambilan untuk dijual, maka pemberi pinjaman haruslah menjual dengan harga yang masuk akal secara komersial.

4. Dampak alih milik pada kredit

Alih Milik: Pengertian dan JenisnyaIlustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan terjadinya apa itu alih kredit dapat memberikan dampak besar terhadap pihak peminjam. Terlebih jika faktornya tidak membayarkan cicilan kredit dengan tepat waktu atau dikatakan terlambat.

Sehingga akibatnya alih milik tersebut akan merusak nilai dari kemampuan kreditnya debitur yang kemudian hari akan terdapat catatan publik atau laporan terkait kredit. Debitur telah membuat kesulitan pada dirinya sendiri untuk mendapatkan kredit selanjutnya dan akan lebih sulit daripada sebelumnya karena sudah ada catatan cacat kredit.

5. Apakah bisa menghindari alih milik?

Alih Milik: Pengertian dan JenisnyaIlustrasi memberi pinjaman (pexels.com/karolina-grabowska)

Cara paling mudah untuk menghindari apa itu alih milik dengan mengejar pembayaran yang sebelumnya tidak terbayarkan, peminjam melakukan negosiasi dengan pihak yang memberikan pinjaman guna membayarkan cicilan kreditnya. Meskipun bisa menghindari alih kredit yang telah tercatat di laporan kredit, namun peminjam tidak bisa menghindari entri keterlambatan pembayaran yang menjadikan alih milik.

Apabila pembayarannya terlalu tinggi, maka akan dilakukan pertimbangan untuk melakukan refinancing pada peminjaman mobil baru yang mana pembayarannya lebih ringan atau rendah. Pinjaman pembiayaan kembali bisa menurunkan pembayaran setiap bulannya meskipun dengan jangka waktu pelunasan lebih lama dan tingkat suku bunganya cenderung rendah.

Baca Juga: Jenis, Syarat, dan Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah Indonesia 

6. Memperbaiki kredit peminjam setelah alih milik

Alih Milik: Pengertian dan Jenisnyaunsplash.com/Kelly Sikkema

Mempunyai alih milik akan berpengaruh terhadap kredit peminjam secara signifikan, namun tidak berlangsung permanen. Pembayaran sisa saldo pinjaman akan terlihat dengan baik pada laporan kredit, bahkan apabila melakukan pelunasan saldo, maka entrinya akan menurunkan laporan kredit peminjam dalam 7 tahun.

Sedangkan, perlunya untuk melindungi akun kredit lainnya sebagai peminjam. Lakukan pembayaran dengan tepat waktu pada kartu kredit serta peminjaman yang lainnya guna membantu untuk pemberian skor kredit menjadi pulih seperti semula.

Baca Juga: Ingin Saingi China, UE Siap Rilis Pinjaman Pembangunan

Demikianlah penjabaran terkait apa itu alih milik dalam dunia peminjaman cicilan kredit. Keterlambatan dalam pembayaran cicilan bisa mengakibatkan pengambilan kembali barang yang sudah dipinjamkan.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Bank 

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya