Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Makin Mudah, Semua Layanan Pegadaian Kini Ada di Aplikasi Tring!

1.jpeg
ilustrasi aplikasi Tring! (dok. Pegadaian)
Intinya sih...
  • Konsolidasi layanan Pegadaian meluncurkan Tring! pada Oktober 2025 sebagai platform baru yang mengintegrasikan seluruh produk dan layanan perusahaan, termasuk layanan syariah, dalam satu aplikasi.
  • Melalui Tring!, nasabah dapat mengakses seluruh layanan utama Pegadaian, termasuk Tabungan Emas, Cicil Emas, Gadai, hingga layanan berbasis ekosistem Bank Emas, seperti Deposito Emas.
  • Pegadaian fokus tingkatkan kualitas layanan dengan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – PT Pegadaian resmi menghentikan operasional aplikasi Pegadaian Digital Service (PDS) dan Pegadaian Syariah Digital Service (PSDS) pada 14 Januari 2026, setelah hampir delapan tahun menjadi sahabat finansial berbasis digital bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi percepatan transformasi digital melalui konsolidasi layanan ke dalam platform terintegrasi, Tring! by Pegadaian.

1. Konsolidasi layanan

WhatsApp Image 2026-01-15 at 5.10.48 PM.jpeg
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan (kiri) pada kunjungannya di Tring! Digital Lounge Kota Kasablanka, pada Rabu lalu (14/01). (dok. Pegadaian)

Pegadaian meluncurkan Tring! pada Oktober 2025 sebagai platform baru yang mengintegrasikan seluruh produk dan layanan perusahaan, termasuk layanan syariah, dalam satu aplikasi. Dengan konsolidasi ini, seluruh layanan digital Pegadaian kini dialihkan sepenuhnya ke Tring!. Platform tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dan emas yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.

“Sejak 2018 lalu, Aplikasi Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital menjadi inisiatif digitalisasi layanan dan fondasi awal ekosistem digital Pegadaian yang memudahkan akses nasabah, memperluas jangkauan transaksi, dan membangun basis nasabah digital. Dengan hadirnya Tring!, kami berupaya menghadirkan pengalaman layanan yang lebih terintegrasi, lebih user friendly, dan tentunya berorientasi pada kebutuhan nasabah,” ujar Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan pada kunjungannya di Tring! Digital Lounge Kota Kasablanka, pada Rabu lalu (14/01).

2. Ini nih keuntungan-keuntungan pakai Tring!

2 (1).jpeg
ilustrasi aplikasi Tring! (dok. Pegadaian)

Melalui Tring!, nasabah dapat mengakses seluruh layanan utama Pegadaian, termasuk Tabungan Emas, Cicil Emas, Gadai, hingga layanan berbasis ekosistem Bank Emas, seperti Deposito Emas. Selain konsolidasi layanan, platform ini juga menawarkan kemudahan transaksi secara digital, personalisasi layanan, serta peningkatan keamanan data.

“Selain untuk transaksi finansial di Pegadaian, Tring! Ini kami plan sebagai satu-satunya aplikasi yang dapat melayani semua kebutuhan investasi emas masyarakat. Di Tring! ada Tabungan Emas, butuh dana cair saldo tabungannya bisa di gadai. Saldo Tabungan Emas yang tersimpan juga bisa dijadikan Deposito Emas agar value-nya bertambah, bahkan Cicil Emas juga bisa melalui aplikasi Tring!,” tambah Damar.

3. Pegadaian fokus tingkatkan kualitas layanan

3 (1).jpeg
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan (kiri) pada kunjungannya di Tring! Digital Lounge Kota Kasablanka, pada Rabu lalu (14/01). (dok. Pegadaian)

Ke depan, Pegadaian menegaskan komitmennya melanjutkan transformasi digital secara prudent dan berkesinambungan dengan tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Melalui Tring! sebagai platform digital terintegrasi, Pegadaian berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan sistem guna memperluas akses layanan keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, dengan semangat MengEMASkan Indonesia. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Evan Yulian
EditorEvan Yulian
Follow Us

Latest in Business

See More

Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia dan Dasar Hukumnya

15 Jan 2026, 19:03 WIBBusiness