Lewat Proyek TOD MRT Jakarta, Pemilik Gedung di DKI Bisa Raih Insentif

- Pemprov DKI Jakarta memberi insentif kepada pengusaha yang berpartisipasi dalam proyek transit oriented development (TOD) di Jakarta.
- Perusahaan atau pemilik gedung yang terpilih juga bisa berpartisipasi untuk mengonsolidasikan lahan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada pengusaha yang berpartisipasi dalam proyek transit oriented development (TOD) di Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menunjuk PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai pengembang sejumlah proyek TOD di pusat kota. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pemilik gedung yang berpartisipasi dalam pengembangan TOD akan diberikan insentif, salah satunya berupa kemudahan perizinan.
"Diberikan bonus untuk pengelola kawasan TOD. Apa itu? Yang pertama tentu kemudahan perizinan. Karena perizinannya nanti Pak Tuhiyat akan menyusun yang namanya PRK, Panduan Rancang Kota dan itu akan diakselerasi cepat," kata Syafrin dalam MRT Jakarta Fellowship Program, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
1. Bakal ada keringanan pajak dan restribusi

Syafrin mengatakan, insentif lainnya yang bisa diberikan adalah keringanan pajak dan restribusi.
"Tentu akan ada keringanan pajak dan restribusi," kata Syafrin.
2. Bisa konsolidasikan lahan dengan stasiun MRT

Selain itu, pemilik gedung juga bisa berpartisipasi untuk mengonsolidasikan lahan sehingga bisa dibangun konektivitas dengan stasiun-stasiun MRT Jakarta.
"Yang paling utama adalah beliau diberikan kewenangan untuk mengonsolidasikan lahan. Jadi bagaimana mengonsolidasikan lahan jika jaraknya adalah 800 meter dari titik stasiun," ujar Syafrin.
3. Ada insentif KLB

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan bakal memberikan insentif Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Syafrin mengatakan, banyak pemilik gedung yang mengajukan untuk berpartisipasi dalam proyek TOD yang dikerjakan MRT Jakarta.
"Banyak yang mengajukan, karena di radius 800 meter, setelah ditetapkan, langsung dikonsolidasikan, direncanakan dan kita bisa mengutilisasi kawasan ini sedemikian rupa sehingga menjadi menarik," kata Syafrin.
KLB sendiri adalah penentu berapa luas lantai keseluruhan bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun. Dengan perhitungan KLB, bisa menentukan batas aman maksimal jumlah lantai bangunan yang bisa dibangun oleh pemilik. Tujuannya adalah untuk mengendalikan tata ruang kota, sehingga tercipta ruang nyaman untuk masyarakat di kota tersebut.
Pemilik gedung akan membayarkan dana KLB pada pemerintah daerah. Di Jakarta, nilai dana KLB berbeda-beda, tergantung zonasi.
Namun, Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, mengatakan, bagi pemilik gedung yang berpartisipasi dalam proyek TOD MRT Jakarta, maka tak perlu membayar KLB dalam bentuk uang kepada pemerintah, melainkan dengan pembangunan infrastruktur
"Insentif KLB-nya itu harus dibayarkan kepada pemerintah provinsi. Tetapi pemerintah provinsi tidak menerima dalam bentuk cash. Tapi dalam bentuk pembangunan infrastruktur," kata Tuhiyat.


















