Jakarta, IDN Times - Pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) bisa menghambat pertumbuhan bank syariah. Hingga saat ini, peningkatan pangsa pasar bank syariah masih berada di kisaran 5 persen.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 11/20/PBI/2009, pemisahan atau spin off UUS dari bank umum konvensional induknya wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah berlakunya Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau pada 2023.
"Memang ada beberapa aturan yg mesti berubah. Kalau tidak, pertumbuhan perbankan syariah ini akan terus stagnan karena kita mengalami small banking trap, tidak bisa keluar dari 5 persen. Ini ada berbagai macam faktor yang memengaruhi," kata Presiden Direktur PT Maybank Indonesia Tazwin Zakaria di Jakarta, Rabu (18/12).