Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengertian Gadai, Hak, dan Kewajiban Konsumennya

ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pengertian gadai adalah perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan berupa barang berharga, diserahkan ke lembaga gadai sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.
  • Hak konsumen gadai meliputi informasi yang jelas, bukti gadai resmi, layanan adil dan transparan, serta perlindungan atas data pribadi yang diberikan.
  • Kewajiban konsumen gadai termasuk memberikan informasi dan data yang benar, membaca dan memahami ketentuan perjanjian gadai, membayar bunga dan biaya layanan sesuai kesepakatan, serta melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jasa pergadaian kerap kali dijadikan sebagai solusi keuangan di saat genting.

Kelebihannya dalam memproses pencairan dana yang cepat, dengan syarat yang ringan membuat jasa tersebut masih eksis hingga saat ini.

Meski prosesnya praktis, layanan pergadaian tetap harus mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum menggunakan jasanya, berikut ulasan mengenai pengertian gadai, serta hak dan kewajiban konsumennya.

1. Pengertian gadai

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (4/11/2025), gadai adalah perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan berupa barang berharga, seperti emas, elektronik, atau kendaraan.

Barang itu diserahkan ke lembaga gadai sebagai jaminan dan akan dikembalikan setelah pinjaman beserta bunga dilunasi. Lembaga yang menyelenggarakan gadai harus berbadan hukum, serta mengantongi izin dan diawasi OJK.

2. Hak konsumen gadai

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)
Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Sebagai konsumen, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai besar pinjaman, bunga atau sewa modal yang dikenakan, jangka waktu gadai, serta konsekuensi jika gagal membayar.

Selain itu, konsumen berhak mendapatkan bukti gadai resmi sebagai dokumen yang menunjukkan hak atas barang yang dijaminkan. Konsumen juga berhak atas layanan yang adil dan transparan, serta perlindungan atas data pribadi yang Sobat berikan.

3. Kewajiban konsumen gadai

ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aset. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hak-hak konsumen gadai bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajiban. Konsumen wajib memberikan informasi dan data yang benar saat proses gadai, termasuk identitas diri dan kepemilikan sah atas barang yang dijaminkan.

Konsumen juga wajib membaca dan memahami seluruh ketentuan dalam perjanjian gadai, membayar bunga dan biaya layanan sesuai kesepakatan, serta melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo agar barang jaminan bisa dikembalikan.

Konsumen yang tidak mencermati hak dan kewajiban kerap kali menghadapi masalah. Contohnya, barang jaminan dilelang karena pinjaman tidak ditebus tepat waktu.

Contoh lain, konsumen merasa dirugikan karena tidak memahami struktur biaya yang dikenakan sejak awal.

Oleh sebab itu, OJK mengimbau agar masyarakat memahami layanan gadai merupakan transaksi keuangan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Purbaya Klarifikasi Soal Dana Mengendap: Tak Bermaksud Singgung Pemda

04 Nov 2025, 11:15 WIBBusiness