Kenali 5 Perbedaan BPU dan PU dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan membedakan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
- BPU membayar iuran sendiri, sedangkan PU iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.
- Manfaat perlindungan hampir sama, namun peserta BPU harus mengurus klaim sendiri.
Program BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Dalam program ini, kamu akan menemukan dua istilah yang cukup sering muncul, yaitu BPU (Bukan Penerima Upah) dan PU (Penerima Upah). Perbedaan BPU dan PU penting untuk dipahami agar kamu bisa mendapatkan manfaat sesuai dengan status pekerjaanmu.
Apalagi, jika kamu adalah pekerja lepas, wiraswasta, atau karyawan tetap, kedua jenis kepesertaan ini memiliki skema, iuran, serta manfaat yang berbeda. Yuk, kita bahas lebih lengkap!
1. Pengertian BPU dan PU di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mengklasifikasikan peserta ke dalam dua kelompok utama, yakni Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). PU adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja atau perusahaan dan menerima gaji tetap setiap bulan.
Sementara itu, BPU adalah peserta yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang, petani, nelayan, atau pekerja lepas (freelancer), yang tidak memiliki pemberi kerja tetap. Kedua kelompok ini memiliki hak yang sama dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan, tetapi mekanisme keikutsertaannya berbeda.
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta PU didaftarkan oleh perusahaan dan iurannya dibayarkan sebagian oleh pemberi kerja. Sedangkan peserta BPU mendaftar secara mandiri dan menanggung seluruh iuran sendiri. Hal ini membuat peserta BPU harus lebih sadar akan pentingnya perlindungan karena tidak ada pihak lain yang menguruskan pendaftarannya.
2. Skema iuran dan cara pembayaran yang berbeda

Salah satu perbedaan utama antara BPU dan PU adalah skema iuran yang berlaku. Untuk peserta PU, iuran biasanya dibagi antara pemberi kerja dan pekerja sesuai dengan persentase yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Misalnya, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), pemberi kerja menanggung 3,7 persen dari gaji bulanan, sementara pekerja hanya 2 persen. Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja.
Sebaliknya, peserta BPU harus membayar sendiri seluruh iuran untuk program-program yang diikuti. Menurut Layanan Informasi Publik BPJS Ketenagakerjaan, saat ini peserta BPU dapat mengikuti program JHT, JKK, dan JKM, namun opsional tergantung kemampuan dan kebutuhan.
Iuran untuk BPU juga tidak berdasarkan gaji tetap, melainkan dari penghasilan yang dilaporkan oleh peserta. Ini membuat fleksibilitas lebih tinggi, tetapi juga menuntut kedisiplinan dalam pembayaran.
3. Manfaat perlindungan dan klaim yang bisa kamu dapatkan

Walaupun iuran dan cara pendaftaran berbeda, manfaat yang bisa didapatkan oleh BPU dan PU hampir sama, dengan beberapa penyesuaian. Peserta PU berhak mendapatkan manfaat dari seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, JKM, dan Jaminan Pensiun (JP), selama memenuhi syarat dan terdaftar secara aktif. Proses klaim untuk PU pun biasanya difasilitasi oleh perusahaan, termasuk pengurusan dokumen administrasi.
Untuk peserta BPU, manfaat yang bisa diperoleh juga mencakup JHT, JKK, dan JKM. Namun, program Jaminan Pensiun belum tersedia untuk kategori ini. Peserta BPU juga dapat mengklaim manfaat seperti santunan cacat tetap total, biaya pengobatan karena kecelakaan kerja, dan santunan kematian bagi ahli waris. Namun, seluruh proses klaim harus dilakukan sendiri oleh peserta melalui aplikasi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
4. Cara mendaftar dan mengelola kepesertaan

Bagi kamu yang masuk dalam kategori PU, kamu tidak perlu mendaftar sendiri karena hal itu merupakan kewajiban dari perusahaan tempatmu bekerja. Pendaftaran akan dilakukan secara kolektif oleh bagian HRD dan perusahaan akan memastikan bahwa seluruh iuran dibayarkan sesuai dengan regulasi. Proses ini juga dapat dipantau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) seperti yang dijelaskan di situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara itu, bagi peserta BPU, kamu harus mendaftar sendiri melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS terdekat. Kamu juga perlu melaporkan penghasilan sendiri untuk menentukan besaran iuran. Banyak pekerja informal kini mulai sadar pentingnya menjadi peserta BPU agar tetap mendapat perlindungan saat terjadi risiko kerja atau kematian.
5. Tantangan dan keuntungan menjadi peserta BPU atau PU

Menjadi peserta PU tentu memberikan keuntungan dari sisi kemudahan administrasi dan subsidi iuran oleh perusahaan. Namun, tantangan utama adalah ketergantungan terhadap pemberi kerja. Jika kamu berhenti bekerja, maka status kepesertaan bisa menjadi tidak aktif. Oleh karena itu, kamu perlu segera melakukan alih status ke BPU jika ingin tetap mendapat perlindungan.
Sebaliknya, menjadi peserta BPU memberi kamu kontrol penuh atas status keanggotaan dan perlindungan yang ingin kamu ambil. Namun, tantangan yang kamu hadapi adalah komitmen pribadi dalam membayar iuran secara rutin. Rendahnya kesadaran pekerja informal dalam mendaftar menjadi peserta BPU masih menjadi kendala besar yang harus diatasi oleh BPJS.
Dari penjelasan di atas, kamu bisa melihat bahwa perbedaan BPU dan PU bukan hanya soal siapa yang mendaftar, tetapi juga menyangkut iuran, manfaat, dan tanggung jawab administratif. Jika kamu bekerja di perusahaan, otomatis menjadi peserta PU.
Namun jika kamu bekerja secara mandiri, mendaftarlah sebagai peserta BPU agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja. Yuk, cek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kamu sekarang juga agar bisa terus terlindungi!