3 Risiko Menggunakan Paylater Tanpa Melunasinya

Jangan anggap sepele!

Paylater adalah salah satu metode pembayaran yang semakin populer di Indonesia. Metode pembayaran ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Paylater menawarkan kemudahan dan fleksibilitas yang tinggi, sehingga banyak orang yang tertarik untuk menggunakannya.

Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan paylater juga memiliki risiko. Jika tidak dikelola dengan bijak, paylater dapat menjadi bumerang bagi penggunanya. Berikut ini adalah tiga risiko menggunakan paylater tanpa melunasinya.

1. Masuk dalam daftar hitam

3 Risiko Menggunakan Paylater Tanpa Melunasinyailustrasi blacklist (freepik.com/drobotdean)

Saat mengajukan paylater, pengguna biasanya diminta untuk memberikan data diri, seperti KTP, KK, dan slip gaji. Data ini akan digunakan oleh penyedia paylater untuk menilai kelayakan kredit pengguna. Jika pengguna tidak melunasi paylater-nya, maka penyedia paylater akan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan ini akan membuat pengguna masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Dampak dari masuk dalam daftar hitam adalah pengguna akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun fintech. Hal ini karena lembaga keuangan akan menilai bahwa pengguna memiliki risiko kredit yang tinggi. Selain itu, pengguna juga akan kesulitan untuk mendapatkan kartu kredit dan layanan keuangan lainnya.

2. Menanggung denda dan bunga yang tinggi

3 Risiko Menggunakan Paylater Tanpa Melunasinyailustrasi menanggung denda dan bunga yang tinggi (freepik.com/master1305)

Paylater biasanya memiliki sistem bunga dan denda yang cukup tinggi. Jika pengguna terlambat membayar cicilan paylater, maka akan dikenakan denda sebesar 3%-5% dari total tagihan per bulan. Denda ini akan terus bertambah jika pengguna tidak segera membayar cicilan.

Selain denda, pengguna juga akan dikenakan bunga yang besarnya tergantung pada tenor cicilan. Misalnya, jika pengguna mengambil cicilan 3 bulan dengan bunga 20%, maka total bunga yang harus dibayarkan adalah 6%.

3. Mendapat ancaman dari debt collector

3 Risiko Menggunakan Paylater Tanpa Melunasinyailustrasi mendapat ancaman dari debt collector (freepik.com/freepik)

Jika pengguna tidak melunasi paylater-nya, maka penyedia paylater akan mengirimkan debt collector untuk menagih utang. Debt collector biasanya akan menghubungi pengguna melalui telepon, SMS, atau email. Jika pengguna tidak menanggapi upaya penagihan, maka debt collector dapat mendatangi rumah atau kantor pengguna.

Ancaman dari debt collector dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna. Selain itu, debt collector juga dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi atau kekerasan.

Paylater adalah layanan yang dapat memudahkan berbelanja, namun penggunaannya harus dilakukan secara bijak. Sebelum menggunakan, pastikan kamu memahami risiko menggunakan paylater dan hanya menggunakannya untuk kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Dear Anak Muda, Jangan Telat Bayar Paylater, Bisa Kena BI Checking

Rian Ardian Photo Verified Writer Rian Ardian

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Debby Utomo
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya