Jakarta, IDN Times - Kasus yang menimpa Yuliana Indriati di Solo bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang, khususnya secara online. Sebab, sudah semakin banyak pinjaman online (pinjol) abal-abal menebar jala dan siap mengambil untung dari peminjam.
Salah sedikit saja, maka bisa berdampak buruk bagi si peminjam. Ancamannya banyak, bisa diintimidasi bahkan dengan ancaman kekerasan. Atau dalam kasus Yuliana lebih buruk lagi, fotonya diviralkan dalam bentuk meme dengan narasi berbau pornografi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing memberikan tips agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan fintech ilegal. "Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online," ujarnya kepada IDN Times.
Lantas, agar tidak terjebak fintech abal-abal atau mendapatkan pengalaman buruk saat meminjam uang di fintech, apa saja yang perlu kita perhatikan? Yuk simak tips berikut.