Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

246.324 debitur UMKM termasuk kredit macet

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan. Ketentuan penghapusan kredit tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Pertama tadi kita bahas mengenai Restrukturisasi umkm, terkait dengan restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Kredit Macet TaniFund yang Berujung Gagal Bayar

1. Hapus-buku kredit macet telah diatur dalam UU BI dan OJK

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankanilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga menjelaskan hapus-buku dan hapus-tagih kredit macet mungkin dilakukan karena telah tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Aturan tersebut memperbolehkan bank menghapus-buku kredit, bila mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.

"Kemudian aturan serupa di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum," jelasnya. 

Baca Juga: Kredit Macet Bank Banten Mencapai Rp364 Miliar 

2. Penghapusbukuan kredit tertuang dalam aturan P2SK

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankanilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga juga menyebut undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251. 

UU PPSK pasal 250 mengatur dalam kasus piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM, dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

"Pasal 250 itu juga menjelaskan bahwa penghapusbukuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak tertagih," ucap aturan tersebut. 

Sedangkan dalam Pasal 251, kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut, merupakan kerugian masing-masing perusahaan.

UU PPSK juga mengatur hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu berdasarkan iktikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian tertulis di UU PPSK Ayat 3 Pasal 251.

3. Sebanyak 246.324 debitur masuk kategori kredit macet

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan terdapat syarat penghapusbukuan tagihan utang. Salah satunya, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu.  Jika setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, maka bisa dihapusbukukan dan dihapustagihkan.

Airlangga menjelaskan saat ini, jumlah debitur UMKM yang termasuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259, sedangkan debitur yang termasuk kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324 debitur. 

"Hal lain yang perlu diselesiakan yakni dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 Tahun 2000 tentang penghapusan tidak lebih dari Rp350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR, untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP," tuturnya. 

Baca Juga: 4 Perbedaan Kredit dan Pembiayaan, Cari Tahu sebelum Mengajukan!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya