Duh, BPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Bertele-tele

BPKH tak bisa manfaatkan dana haji yang berlebih buat kas

BUAT PAGI

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan sejumlah temuan berdasarkan hasil audit Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2022.

Salah satunya adalah proses pengembalian sisa dana haji dan pendapatan oleh Kementerian Agama (Kemenag) ke kas haji berlarut-larut, sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji (PIH), belum dikembalikan ke kas haji sebesar Rp51,14 miliar dan SAR41,69 juta.

BPK menyatakan, hal itu mengakibatkan BPKH tidak dapat segera memanfaatkan uang kas tersebut untuk pengembangan dana haji.

Baca Juga: Tips Menabung untuk Siapkan Dana Haji sejak Jauh Hari, Bisa yuk!

1. Rekomendasi BPK terhadap BPKH terkait pengembalian dana haji

Duh, BPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Bertele-teleIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi terhadap Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH.

“BPK merekomendasikan Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH untuk memperhitungkan sisa kas dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tersebut pada transfer BPIH tahun berikutnya,” tulis BPK dalam IHPS Semester I tahun 2023.

2. Adanya pengelolaan utang yang belum memadai

Duh, BPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Bertele-teleIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, BPK juga menemukan penatausahaan utang lainnya belum memadai, yaitu saldo utang lain-lain akun perantara (suspense account) sebesar Rp626,91 juta dan saldo utang surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses sebesar Rp3,91 miliar, belum dapat ditelusuri. Akibatnya, penyajian saldo utang lainnya sebesar Rp4,54 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana BPKH antara lain agar melakukan penelusuran atas saldo utang lainnya yang terdiri atas suspense account dan utang SPM pembatalan haji dalam proses,” tulis BPK.

Baca Juga: Bos Bandara Jeddah Diajak Investasi Bandara Penerbangan Haji di RI

3. Ada 9 temuan BPK dari laporan keuangan BPKH tahun 2022

Duh, BPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Bertele-teleilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesuai dengan LK BPKH Konsolidasian Tahun 2022 (audited), nilai aset BPKH per 31 Desember 2022 sebesar Rp212,79 triliun. Nilai aset tersebut dikurangi liabilitas sebesar Rp158,07 triliun dan dana syirkah temporer sebesar Rp33,18 triliun, menghasilkan aset neto sebesar Rp21,54 triliun.

Pendapatan dan beban BPKH Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp17,31 triliun dan Rp14,17 triliun, ditambah dengan penggunaan nilai manfaat akumulasi sebesar Rp238,08 miliar diperoleh surplus komprehensif sebesar Rp3,37 triliun.

Dari laporan keuangan tahun 2022, BPK mendapatkan 9 temuan. IHPS itu juga memuat 21 permasalahan yang terdiri atas 14 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan 7 permasalahan ketidakpatuhan. Namun, BPK menyatakan temuan itu tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan BPKH tahun 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LK BPKH Tahun 2022,” tulis BPK.

Baca Juga: Menteri Agama Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji Rp158,3 T

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya