Hukum Makan Kelinci dalam Islam, Halal atau Haram?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dikenal sebagai hewan peliharaan, kelinci juga kerap dijumpai dalam hidangan berupa sate. Selain sate, kelinci juga biasa dimasak menjadi rica kelinci dan hingga kelinci masak madu.
Meski dinilai memiliki rasa yang nikmat, tetapi sebagian orang merasa tidak tega menyantap daging kelinci. Bahkan, beberapa orang beranggapan belum lazim memakannya dan masih meragukan soal hukum makan kelinci.
Lantas, bagaimana hukum makan kelinci dalam Islam? Apakah halal atau haram? Selengkapnya, simak baik-baik penjelasan di bawah ini, ya!
1. Hukum makan kelinci dalam Islam
Melansir dari situs resmi IPB University, daging kelinci halal untuk dikonsumsi. Status halal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui sidang di Jakarta pada 12 Maret 1983.
Kelinci juga dinilai memiliki produktivitas tinggi, artinya dapat dimanfaatkan sebagai pangan konsumsi manusia, sebagai hewan peliharaan, atau dimanfaatkan bulunya untuk pembuatan pakaian yang bernilai tinggi. Bahkan, kotorannya bisa menjadi pupuk tanaman.
2. Ayat dan hadis yang menyatakan makan kelinci halal
Kehalalan daging kelinci ini disampaikan Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berlandaskan ketentuan bahwa kelinci termasuk sebagai hewan yang baik, khususnya untuk dikonsumsi menurut pandangan orang Arab. Seperti yang dijelaskan dalam surat Al-A’raf ayat 157.
"Wayahilu 'akl aliarnab liqawlih taealaa (wayahilu lahum altayibatu) waliarnub min altayibat." Artinya: Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka.
Terdapat dalil yang menjadi pijakan mayoritas ulama atas kehalalan daging kelinci, yakni berdasarkan hadis yang diriwayatkan sahabat Anas bin Malik.
Editor’s picks
"An 'anas radi alllah eanh qal 'anfajna 'arnaban bimarr alzzahran fasaeaa alqawm falaghabuu fa'adraktuha fa'akhadhtuha fa'atayt biha 'aba talhat fadhabahaha wabaeath biha 'iilaa rasul alllah salla alllah ealayh wasallam biwarikiha 'aw fakhidhayha-faqabilah."
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik bahwa beliau berkata, "Kami pernah disibukkan menangkap kelinci di lembah Marru adz-Dzahran. Banyak orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan, kemudian aku berhasil menangkapnya, lalu aku bawa kepada Abu Thalhah dan ia menyembelihnya, lalu dikirim daging paha depan atau dua paha belakang pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau menerimanya. Anas berkata: "Dan Rasulullah mengonsumsi daging tersebut’.” (HR. Bukhari).
Baca Juga: Bulu Babi Halal atau Haram untuk Dikonsumsi? Ini Jawabannya!
3. Cara menyembelih kelinci yang benar
Sebelum menyembelih kelinci, sebaiknya pastikan kelinci dalam kondisi sehat dan cukup umur untuk disembelih. Selain itu, siapkan pula alat serta tempat penyembelihan yang bersih dan steril.
Kemudian, lakukanlah proses penyembelihan dengan benar. Ambil pisau yang tajam dan potonglah leher kelinci dengan satu tebasan yang tajam. Jangan lupa membaca doa menyembelih kelinci pada saat memotong lehernya.
"Bismillahi Allahu 'Akbar."
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.
Setelah membaca doa, pastikan kelinci sudah benar-benar mati sebelum melakukan pemotongan daging. Setelah itu, bersihkan daging kelinci, lalu siapkan untuk diolah menjadi sajian yang lezat.
Itulah hukum memakan kelinci dalam Islam. Ternyata kelinci halal untuk dikonsumsi, karena termasuk dalam hewan yang memiliki manfaat baik. Jadi, sekarang gak perlu ragu lagi jika ingin makan olahan daging kelinci, ya.