Cara Mencegah Penularan COVID-19 pada Anak Saat Sekolah Tatap Muka
Berdasarkan panduan terbaru dari IDAI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Satu per satu, berbagai wilayah di Indonesia mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) atau sekolah luring. Ini karena penurunan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan. Kabar mengenai PTM disambut gembira, tetapi banyak pula pihak yang menentangnya karena dianggap terlalu terburu-buru. Benarkah ini keputusan yang tepat?
Bagaimana pun, keselamatan para pelajar harus diutamakan agar tidak menimbulkan klaster baru. Atas dasar itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan pandangannya terkait pembukaan sekolah yang diunggah di situs resminya pada Jumat (27/8/2021).
Berikut ini cara mencegah penularan COVID-19 pada anak saat sekolah tatap muka. Apa saja yang harus diperhatikan?
1. Sekolah bisa dibuka kembali jika memenuhi beberapa aspek
Pembelajaran tatap muka bisa dimulai kembali, menimbang penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia, penutupan sekolah yang berlangsung lebih dari setahun, serta telah dilaksanakan vaksinasi untuk anak di atas usia 12 tahun dan dewasa (in progress).
IDAI menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka bisa dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, anak harus sudah divaksinasi, jika sudah memasuki usia wajib vaksin COVID-19. Guru dan perangkat sekolah (staf) lainnya juga harus sudah divaksinasi.
Menurut IDAI, keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
- Kasus aktif (positivity rate COVID-19 di bawah 8 persen)
- Angka kematian (yang mengalami penurunan)
- Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak lebih dari 80 persen
- Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2
- Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif untuk anak
- Penilaian kemampuan murid, sekolah, dan keluarga untuk mencegah penularan
"IDAI sangat menunjang untuk sekolah tatap muka. Namun, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat kami bukan level PPKM, (tapi) positivity rate (yaitu) di bawah 8 persen. Jika daerah bisa di bawah 8 persen, silakan sekolah tatap muka," ujar Prof. Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan, SpA(K), FAAP, FRCPI (Hon.) selaku Ketua Pengurus Pusat IDAI dalam pernyataannya di YouTube pada Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: WHO Pantau Varian Virus Corona Baru yang Dinamakan 'Mu'