Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Millennials dan Gen-Z perlu tahu sejarah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Di Indonesia dikenal istilah narkoba, yang merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Kementerian Kesehatan RI sendiri memiliki singkatan sendiri, yaitu napza yang berarti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Namun, pada intinya keduanya serupa.
Lantas, bagaimana caranya narkoba berkembang di Indonesia? Dilansir dari Badan Narkotika Nasional RI, berikut di antaranya.
1. Penggunaan narkoba di Indonesia dikenal sebelum Perang Dunia II
Indonesia mengenal penggunaan obat-obatan jenis opium sebelum Perang Dunia II, tepatnya pada zaman penjajahan Belanda. Adapun, pemakai candu tersebut sebagian besar adalah orang-orang China.
2. Uniknya, pemerintah Belanda memberikan izin legal dengan diadakannya undang-undang
Pemerintah Belanda mengizinkan tempat-tempat tertentu untuk mengisap candu. Tak hanya itu, pengadaan candu pun dilegalkan dengan undang-undang. Awalnya, orang-orang China menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu menggunakan pipa panjang.
3. Ganja banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera dan dipakai untuk bahan ramuan sehari-hari
Ganja (Cannabis sativa) telah lama digunakan oleh penduduk Aceh dan di daerah Sumatra yang lain. Tak hanya itu, kokain (Erythroxylon coca) juga banyak tumbuh di daerah-daerah di Jawa Timur. Adapun, sebagian besar banyak diekspor. Namun, kemudian pemerintah Belanda mulai membuat undang-undang Verdovende Middelen Ordonantie dan mulai berlaku pada 1927.
Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Reformasi 21 Mei 1998? Ini 10 Fakta Sejarahnya!
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
4. Kemudian, semua berubah saat pemerintah Jepang mulai mengambil alih
Setelah tiba di Indonesia, pemerintahan pendudukan Jepang mulai menghapus undang-undang tersebut dan melarang penggunaan candu.
5. Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mulai membuat undang-undang baru
Frans Mendur/Perpustakaan Nasional Indonesia Undang-undang tersebut mengatur tentang produksi, penggunaan, dan distribusi obat-obatan berbahaya. Wewenang tersebut diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur undang-undang tersebut.
6. Narkotika menjadi masalah global pada 1970
Penyalahgunaan narkotika sangat meningkat dan memakan banyak korban, terutama anak muda pada 1970. Berawal dari masalah anak-anak muda di Amerika Serikat, kemudian mulai berpengaruh ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
7. Menanggapi fenomena tersebut, presiden RI mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71
Badan tersebut menanggulangi setiap bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing.
Baca Juga: Kenali 6 Periode Sejarah Musik yang Menarik, Selamat Hari Perayaannya!