ilustrasi stunting (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Kode melarang semua bentuk pemasaran atau promosi susu formula dan produk MPASI lainnya di ruang publik, termasuk di dunia maya. Melalui resolusi World Health Assemby (WHA) 58.32 (2005), dilarang adanya dukungan sponsorship untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program gizi dan kesehatan untuk ibu dan anak-anak yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Tidak hanya itu, Kode juga melarang siapa pun yang mewakili industri susu formula menghubungi ibu baik secara langsung maupun tidak. Banyaknya laporan pelanggaran ini cukup mengancam keberlangsungan dan keberhasilan menyusui.
Pemasaran dan promosi yang tidak etis dapat memberikan pengaruh negatif terhadap keputusan perempuan untuk menyusui, sehingga mereka bisa dengan mudah memberikan susu formula sebagai pengganti ASI.
Akibatnya, kesehatan dan kecukupan gizi anak-anak terancam, sebab susu formula bayi dan anak tidak memiliki kandungan gizi selengkap ASI. Susu formula juga tidak mengandung zat kekebalan tubuh yang mampu melindungi anak dari berbagai penyakit. Padahal, menyusui secara optimal adalah salah satu kunci meningkatkan kesehatan dan mencegah stunting.
Menurut Irma, mereka ingin mendukung pemerintah yang tengah gencar melakukan percepatan pencegahan stunting, dengan menurunkan angka serendah-rendahnya. Studi ilmiah di lapangan dari waktu ke waktu menjelaskan jika berhasil meningkatkan angka menyusui, niscaya stunting bisa dicegah.
"Oleh karena itu, pentingnya pengumpulan laporan pelanggaran terhadap Kode ini tidak hanya sebagai bukti untuk perbaikan kebijakan perlindungan menyusui dan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga sebagai langkah penting bagi laki-laki untuk mendukung inisiatif ini dengan cara yang mudah,” ujar Rahmat Hidayat, Co-Founder Ayah ASI Indonesia.
Jika kamu menemukan pelanggaran, kamu bisa melapor melalui WhatsApp di nomor 0813-1654-8773. Adapun produk yang bisa dilaporkan, meliputi:
- Produk pengganti ASI, termasuk susu formula bayi (0–6 bulan), susu formula lanjutan (6-12 bulan) dan susu formula pertumbuhan (12–36 bulan).
- MPASI berupa serealia dan campuran sayuran seperti bubur, jus, dan teh khusus bayi.
- Botol susu dan dot.
Semua laporan yang telah diterima di platform PelanggaranKode.org akan diserahkan ke perwakilan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). Laporan-laporan pada periode tahun pertama juga telah disampaikan dan diskusikan kepada perwakilan Kemenkes.
Salah satu respons terhadap laporan tersebut yakni Kemenkes akan menggiatkan upaya dukungan menyusui di Indonesia, antara lain dengan menyelenggarakan pelatihan tentang Kode Internasional tentang Pemasaran Produk Pendamping ASI.