Temuan BPOM, 8 Obat Tradisional Ini Bisa Merusak Ginjal dan Hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis delapan nama obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat tradisional yang tidak mengantongi izin edar tidak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sementara itu, obat tradisional yang mengandung BKO berisiko terhadap kesehatan organ, seperti ginjal dan hati.
Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya buat kesehatan
Editor’s picks
Menurut unggahan Instagram @bpom_ri, berikut ini daftar nama obat tradisional ilegal dan sebarannya di Indonesia:
- Tawon Klanceng: Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi (tanpa izin edar dan mengandung BKO).
- Montalin: Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia (tanpa izin edar dan mengandung BKO).
- Wantong: Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB (tanpa izin edar dan mengandung BKO).
- Xian Ling: Jawa, Kalimantan, dan NTT (tanpa izin edar dan mengandung BKO).
- Gelatik Sari Manggis: Sumatra, Jawa, dan NTT (tanpa izin edar dan mengandung BKO).
- Pil Sakit Gigi Pak Tani: Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua (tanpa izin edar dan mengandung BKO).
- Kuat Lelaki Cap Beruang: Sumatra, Jawa, dan Kalimantan (tanpa izin edar dan mengandung BKO).
- Minyak Lintah Papua: Sumatra Bali, Kalimantan (tanpa izin edar).
Baca Juga: Manfaat Jamu Kunyit Asam, Minuman Tradisional Tinggi Antioksidan