Benarkah Uap dari Rokok Elektrik Aman Jika Terhirup?

Uap yang dihasilkan rokok elektrik bukan uap air

Baru-baru ini beredar kabar bahwa pemerintah berencara akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT saja, melainkan juga untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

Terlepas dari rencana kenaikan tarif cukai tersebut, sebagian orang menganggap bahwa rokok elektrik tidak menghasilkan asap layaknya rokok tembakau. Rokok elektrik disebut-sebut hanya mengeluarkan uap saja sehinga dianggap lebih aman apabila terhirup. Namun, benarkah uap dari rokok elektrik aman jika terhirup? Berikut penjelasannya!

1. Mengenal rokok elektrik

Benarkah Uap dari Rokok Elektrik Aman Jika Terhirup?ilustrasi rokok elektrik (pexels.com/Jonathan Cooper)

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa rokok elektronik adalah salah satu hasil produksi tembakau lain (HPTL) atau sintetiknya dengan atau tanpa nikotin dan penambah rasa. Rokok elektronik tersebut digunakan dengan cara mengisap uap pemanasan atau uap cairan dari alat pemanasnya.

Rokok elektronik di pasaran juga dikenal dengan sebutan rokok elektrik, vapour, vape, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporizer (pv), e-cigaro, electrosmoke, green cig, smartsmoke, smartcigarette, Heated Tobacco Products (HTP), dan lainnya. Menambahkan penjelasan WebMD, rokok elektrik juga ditambahkan berbagai varian rasa untuk meningkatkan daya tarik bagi anak-anak dan remaja.

2. Pengguna rokok elektrik di Indonesia meningkat

Benarkah Uap dari Rokok Elektrik Aman Jika Terhirup?ilustrasi menggunakan rokok elektrik (pexels.com/Nana Lapushkina)

Bagi sebagian orang, rokok elektrik atau vape dianggap lebih menarik daripada rokok tembakau konvensional. Meskipun begitu, keduanya sama-sama menimbulkan efek negatif bagi tubuh.

Mengutip penjelasan pada laman Kementerian Kesehatan, penggunaan rokok elektrik mengalami kenaikan menjadi tiga persen pada tahun 2021 dibanding sebelumnya sebesar 0,3 persen pada tahun 2011. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga 10 kali lipat. Selain itu, konsumsi rokok elektrik di kalangan remaja juga berdampak pada prevalensi perokok elektrik di Indonesia.

Baca Juga: Belum Ada Regulasi, Pengguna Rokok Elektronik Meningkat 10 Kali Lipat

3. Benarkah uap dari rokok elektrik aman?

Benarkah Uap dari Rokok Elektrik Aman Jika Terhirup?ilustrasi rokok elektrik (pexels.com/Ruslan Alekso)

Berbeda dengan rokok yang mengeluarkan asap ketika digunakan, rokok elektrik tidak menghasilkan asap melainkan uap atau vapor. Banyak orang yang menganggap uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik tersebut aman jika terhirup.

Dilansir American Cancer Society, meskipun istilah uap terdengar tidak berbahaya, namun aerosol yang dihasilkan oleh rokok elektrik bukanlah uap air. Aerosol yang dihasilkan rokok elektrik dapat mengandung nikotin dan zat lain yang bersifat adiktif. Oleh karena itu, berbagai kandungan aerosol tersebut ketika terhirup tetap dapat menimbulkan bahaya karena dapat berpotensi menyebabkan penyakit pada paru-paru, penyakit jantung, hingga kanker.

4. Rokok elektrik mengandung nikotin

Benarkah Uap dari Rokok Elektrik Aman Jika Terhirup?ilustrasi uap rokok elektrik (unsplash.com/E-Liquids UK)

Aerosol yang dihasilkan oleh rokok elektrik bukan uap air dan bukan tanpa bahaya. Tidak hanya rokok konvensional, sebagian besar rokok elektrik juga mengandung nikotin, bahkan yang berlabel bebas nikotin sekalipun. Sebab, masih tidak ada aturan tentang bagaimana rokok elektrik dibuat, mengutip penjelasan American Lung Association.

American Cancer Society menjelaskan bahwa terdapat bukti bahwa nikotin membayakan perkembangan otak remaja. Apabila nikotin digunakan selama masa kehamilan, nikotin juga dapat menyebabkan kelahiran prematur dan berat badan bayi lahir rendah.

5. Berbagai kandungan lainnya pada rokok elektrik dan uapnya

Benarkah Uap dari Rokok Elektrik Aman Jika Terhirup?Infografis bahaya rokok elektrik. (instagram.com/p2ptmkemenkesr)

Selain nikotin, rokok elektrik dan uap rokok elektrik mengandung propilen glikol dan/atau gliserin nabati. Kedua zat tersebut dapat meningkatkan risiko iritasi paru-paru dan saluran pernapasan.

Selain itu, rokok elektrik dan uapnya juga mengandung:

  • Komponen organik volatil: Pada jumlah tertentu dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan.
  • Bahan kimia perasa: Bahan perasa tidak aman untuk dihirup masuk ke paru-paru.
  • Formaldehid: Formaldehid merupakan zat penyebab kanker yang dapat terbentuk ketika cairan atau liquid terlalu panas.

Uap yang dihasilkan rokok elektrik mengandung nikotin dan zat lain ketika terhirup dapat menimbulkan efek negatif bagi tubuh. Selain nikotin, rokok elektrik dan uapnya juga mengandung propilen glikol, bahan perasa, hingga formaldehid. 

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Seputar Tembakau yang Jadi Bahan Utama Pembuatan Rokok

Dewi Purwati Photo Verified Writer Dewi Purwati

Health enthusiast

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Tania Stephanie

Berita Terkini Lainnya