Daftar Komorbid yang Layak dan Belum Layak Divaksinasi COVID-19

Ini berdasarkan rekomendasi dari PAPDI

Baru-baru ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merilis rekomendasi orang dengan komorbid (penyakit penyerta) yang layak dan belum layak memperoleh vaksin COVID-19 dari Sinovac.

Penyusunan rekomendasi ini berdasarkan data publikasi Sinovac fase I/II, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, serta data uji vaksin inactivated lainnya. Rekomendasi ini diberikan pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tembusan ke Kementerian Kesehatan RI.

Seperti apa kriteria penerima vaksin? Vaksin diberikan pada orang dewasa sehat berusia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), serta menyetujui mengikuti jadwal dan aturan imunisasi.

Lantas, komorbid apa saja yang layak dan belum layak mendapatkan vaksin? Berikut ini daftarnya!

1. Ada 14 komorbid yang belum layak menerima vaksin COVID-19

Daftar Komorbid yang Layak dan Belum Layak Divaksinasi COVID-19Infografis daftar komorbid yang layak dan belum layak divaksin COVID-19. IDN Times/Muhammad Rahmat Arief

Untuk saat ini, ada 14 penyakit penyerta yang menurut PAPDI belum layak memperoleh vaksin COVID-19. Di antaranya:

  1. Penyakit autoimun sistemik seperti SLE (systemic lupus erythematosus atau lupus), sindrom Sjögren, vaskulitis, dan penyakit autoimun lainnya. Menurut PAPDI, pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi COVID-19 hingga hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
  2. Penyakit ginjal kronis (PGK) non dialisis. Untuk sekarang, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis karena belum ada uji klinis terkait efikasi dan keamanan vaksin terhadap populasi ini.
  3. Transplantasi ginjal. Tak jauh berbeda, belum ada uji klinis mengenai keamanan dan efikasi vaksin terhadap populasi ini.
  4. Sindrom hiper IgE. Pasien dengan komorbid ini tidak disarankan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 hingga hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
  5. Penyakit ginjal kronis dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal). Sama seperti PGK non dialisis, vaksin belum direkomendasikan untuk pasien dengan kondisi ini. Sebab, belum ada uji klinis terkait efikasi dan keamanan vaksin pada populasi ini.
  6. Hipertensi atau tekanan darah tinggi. Beberapa uji klinis dari beberapa vaksin COVID-19 telah melibatkan pasien dengan hipertensi. Namun, populasi ini belum layak mendapat vaksin karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia dan menunggu hasil uji klinis di Bandung.
  7. Sindrom nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid. Untuk populasi ini, belum ada uji klinis terkait keamanan dan efikasi vaksin.
  8. Reumatik autoimun. Hingga kini, belum ada data untuk penggunaan vaksin COVID-19 pada pasien reumatik autoimun. Mengacu pada data vaksin-vaksin sebelumnya, selain live attenuated vaccine, tidak ada kontraindikasi pemberian pada pasien reumatik autoimun.
  9. Penyakit-penyakit gastrointestinal. Sebenarnya tidak masalah memberikan vaksinasi pada pengidap penyakit gastrointestinal yang memakai obat imunosupresan. Akan tetapi, respons imun yang muncul tidak sesuai yang diharapkan. Ini termasuk pasien penyakit autoimun yang berhubungan dengan gastrointestinal, seperti inflammatory bowel disease atau radang usus, kolitis ulseratif, penyakit Crohn, penyakit celiac, dan lainnya. Saat didata dan diskrining, ada pertanyaan terkait gejala gastrointestinal, semisal buang air besar (BAB) darah, diare kronis, perubahan pola BAB, hingga penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.
  10. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi (seperti gangguan koagulasi), pasien imunokompromais, pemakai obat imunosupresan, penerima produk darah, hingga pasien dalam terapi aktif kanker. Tidak ada data pada kelompok tersebut, sehingga belum ada rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada populasi ini.
  11. Pasien hematologi-onkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia limfositik kronis, multiple myeloma, leukemia granulositik kronis, anemia hemolitik autoimun, idiopathic thrombocytopenic purpura, dan lainnya. Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi ini. Karena tidak ada data, maka belum ada rekomendasi mengenai pemberian vaksin Sinovac pada populasi ini.
  12. Hipotiroid/hipertiroid karena autoimun. Pasien dengan kondisi ini tidak dianjurkan divaksinasi COVID-19 sampai ada hasil penelitian yang lebih jelas dan telah dipublikasi.
  13. Gagal jantung. Hingga kini belum ada data terkait keamanan vaksin pada pasien dengan kondisi ini.
  14. Penyakit jantung koroner (PJK). Tak jauh berbeda, belum ada data terkait keamanan vaksin untuk pengidap penyakit jantung koroner.

2. Di sisi lain, inilah komorbid yang layak divaksinasi COVID-19

Daftar Komorbid yang Layak dan Belum Layak Divaksinasi COVID-19(Foto: BioNTech)

Sementara itu, apa komorbid yang layak untuk menerima vaksin COVID-19? Yang tergolong layak adalah:

  1. Riwayat alergi obat.
  2. Riwayat alergi makanan.
  3. Riinitis alergi.
  4. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi COVID-19.
  5. Asma bronkial. Namun, jika pasien dalam keadaan asma akut, dianjurkan menunda vaksinasi hingga asma terkontrol dengan baik.
  6. Dermatitis atopik.
  7. Urtikaria. Vaksin layak diberikan jika tak ada bukti timbulnya urtikaria, biduran, atau ruam kulit akibat vaksinasi. Akan tetapi, jika ada, maka keputusan pemberian vaksin ada di tangan dokter klinis. Pemberian antihistamin disarankan sebelum dilakukan vaksinasi.
  8. Tuberkulosis (TB). Pasien TB, termasuk TB paru dalam pengobatan, layak memperoleh vaksin minimal 2 minggu setelah mendapat obat anti tuberkulosis.
  9. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Jika pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut, dianjurkan menunda vaksinasi hingga kondisi eksaserbasi teratasi.
  10. Kanker paru. Menurut PAPDI, pasien kanker paru dalam kemoterapi atau terapi target layak memperoleh vaksinasi.
  11. Diabetes melitus (DM). Vaksin dapat diberikan pada pasien DM tipe 2 terkontrol dengan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.
  12. Obesitas. Vaksin bisa diberikan pada orang yang obesitas tanpa komorbid berat.
  13. Interstitial lung disease (ILD). Apabila kondisi baik atau tidak dalam kondisi akut, vaksin bisa diberikan.
  14. Human immunodeficiency virus (HIV). Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati atau komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walau CD4 di angka 200.
  15. Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya sejak awal, ketika vaksinasi paling efektif atau respons vaksinasi optimal. Apabila memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.
  16. Nodul tiroid. Jika tak ada keganasan tiroid, maka pasien bisa memperoleh vaksin.
  17. Pendonor darah. Sebaiknya pendonor darah bebas vaksinasi selama 4 minggu untuk semua jenis vaksin. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka mereka bisa donor kembali setelah 6 minggu.
  18. Penyakit gangguan psikosomatis. Sangat direkomendasikan memberikan informasi, edukasi, dan komunikasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Sebelumnya, perlu dilakukan identifikasi masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi. Dianjurkan untuk memperbaiki kondisi klinis pada orang yang sedang mengalami stres (ansietas atau depresi) berat sebelum menerima vaksin.

3. Pasien dengan infeksi akut tidak layak mendapatkan vaksin

Daftar Komorbid yang Layak dan Belum Layak Divaksinasi COVID-19muslim.sg

Berdasarkan keterangan tertulis dalam surat rekomendasi yang dirilis pada Jum'at (18/12/2020) dan ditandatangani oleh Dr. dr. Sally A. Nasution, Sp. PD, Ketua Umum PAPDI, dijelaskan bahwa "rekomendasi itu disusun spesifik untuk vaksin Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut. Demikian pula dengan vaksin COVID-19 jenis lain."

Surat itu juga menjelaskan bahwa pada individu yang akan divaksin, jika seseorang memiliki lebih dari satu komorbid dan termasuk dalam penyakit belum layak vaksin, maka dipilih yang belum layak.

Lebih lanjut, PAPDI hanya memasukkan satu penyakit yang dianggap tidak layak memperoleh vaksin COVID-19 dari Sinovac, yaitu pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi ini ditandai dengan demam yang menjadi kontraindikasi vaksinasi.

Baca Juga: 5 Fakta Sinovac, Salah Satu Vaksin COVID-19 Pilihan Indonesia

Topik:

  • Nurulia
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya