Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

32 Obat Herbal Ilegal Terjaring BPOM Periode November, Ada Obat Kuat

Obat Herbal Ilegal Terjaring BPOM
ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Novaya Siantita)
Intinya sih...
  • BPOM temukan 32 obat herbal ilegal mengandung bahan kimia obat dari 1.087 sampel yang diuji pada November 2025.
  • Pada Desember 2025, BPOM menemukan 9 produk obat herbal ilegal dari 1.836 sampel yang diuji.
  • Penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 41 obat bahan alam (OBA) atau obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) selama periode November hingga Desember 2025. Temuan ini diperoleh melalui hasil pengawasan intensif, termasuk melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi.

BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi (sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat nonsistemik/lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan), dan suplemen kesehatan (SK) yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Table of Content

Produk ilegal temuan BPOM

Produk ilegal temuan BPOM

Pada November 2025, BPOM menemukan 32 produk obat herbal mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Lalu, pada Desember 2025 BPOM menemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

Berdasarkan penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal. Sebagian besar temuan merupakan produk tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.

Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa.

Temuan dari periode November-Desember ini menambah daftar temuan OBA mengandung BKO hasil pengawasan intensif yang telah dilakukan oleh BPOM sepanjang tahun 2025.

32 obat ilegal

Berikut 32 daftar obat herbal yang mengandung BKO periode November 2025:

  1. AMK Madu Tonik Cap Kuda.
  2. Jamu Suami.
  3. Daun Muda.
  4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama.
  5. Jakarta Bandung Plus.
  6. Kopi Ginseng Siberia New.
  7. Premium Kapsul Herbal.
  8. Dayak Ramuan Kalimantan Kuno.
  9. Akiyo Candy.
  10. Raja Ranjang Ganas.
  11. Jaran Segoro.
  12. Mallboro Black.
  13. Black Honey.
  14. Raja Ranjang Ganas Serbuk.
  15. Gatot Koco.
  16. Raja Ranjang Ganas Kapsul.
  17. Soloco.
  18. Misteri Energetic Candy.
  19. Daun Mujarab.
  20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon.
  21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah).
  22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning).
  23. Naga Mas.
  24. Tawon Sakti Kapsul.
  25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus.
  26. Obat Gemuk.
  27. Vitagem.
  28. Vitamin Gemuk.
  29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat.
  30. Super Gemoy.
  31. Cathrine Slim.
  32. Mamychin Slimming Capsul.

Bahaya yang bisa ditimbulkan

Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali mengingatkan, penggunaan BKO dalam produk herbal maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

Bahayanya antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Lebih lanjut, BKO sildenafil berpotensi menimbukan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.

Sementara itu, penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.

Terakhir, BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta sulit tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM dalam rilis resmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nuruliar F
Delvia Y Oktaviani
Nuruliar F
EditorNuruliar F
Follow Us

Latest in Health

See More

5 Perbedaan Henti Jantung dan Serangan Jantung

12 Feb 2026, 20:00 WIBHealth