”Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujar Kepala BPOM.
BPOM Temukan 32 Produk Obat Herbal Ilegal Periode Oktober 2025

BPOM menemukan 32 produk obat herbal ilegal periode Oktober 2025.
Produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, diklofenak, sildenafil, dan tadalafil.
BPOM memerintahkan penarikan dan pemblokiran produk serta melakukan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran produk yang dilabeli sebagai obat herbal namun mengandung bahan kimia. Dari hasil pengawasan sepanjang Oktober 2025, badan tersebut mengidentifikasi sebanyak 32 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini didominasi obat herbal ilegal dengan klaim pegal linu, yang ternyata mengandung campuran BKO parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin. Disusul temuan terbanyak selanjutnya berupa obat herbal dengan klaim penambah stamina pria, yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta OBA dengan klaim pelangsing, tetapi mengandung BKO furosemid, bisakodil, dan sibutramin.
Bahan kimia yang ditemukan
Seluruh temuan ini diperoleh dari serangkaian proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta penelusuran ke fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi.
Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin. Indometasin merupakan salah satu obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (antiperadangan). Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam obat herbal yang diklaim berkhasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik.
Padahal, BKO tidak boleh digunakan dalam obat herbal. Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius.
Sildenafil adalah salah satu obat keras yang ditambahkan dalam temuan ini, diindikasikan untuk penyakit disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan tekanan darah yang tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal.
Selain temuan dari pasar domestik, BPOM juga menerima laporan temuan dua produk herbal mengandung BKO dari otoritas pengawas obat dan makanan di Thailand. Keduanya tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.
32 obat herbal ilegal periode Oktober 2025
Sumber: BPOM Nama produk
Nomor izin edar
Nama produsen
Keterangan
Montalinurat
TR003302411
Maju Makmur Jakarta Indonesia
Mengandung BKO parasetamol
Extra Mountalin
TR003203141
PJ Gunung Mas JatengIndonesia
Mengandung BKO parasetamo
Tawon Premium
TR090234712
PT Maju Jaya Sukses Indonesia
Mengandung BKO parasetamol
Obat Sakit Gigi Cap Lutung
TDP.1106700617
PJ Sehat Sempurna Jawa Tengah - Indonesia
Mengandung BKO natrium diklofenak
Anrat
TR078265531
PJ Sehat Sentosa Indonesia
Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol
Buah Dewa
TR393203051
PJ Muncul Jaya
Mengandung BKO asam menfenamat dan fenilbutazon
KBM
TR003200521
PJ Sari Manjur Alami
Mengandung BKO parasetamol
Tou Gubao
Dahetang Medical CO., LTD/Hanfang Medical SDN. BHD.
Mengandung BKO betametason dan deksametason
Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu
TR041350953
PJ Alam Mandiri Abadi
Mengandung BKO deksametason, parasetamol, asam mefenamat
Dua Semar Jaya Rheumatik
TR176007135
PJ Kunci Semar
Mengandung BKO deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak
Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita
Mengandung BKO piroksikam dan indometasin
Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya
TR993201181
Perusahaan Jamu Alam Makasar
Mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol
Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada
TR143676881
CV Putri Husada - Jawa Timur
Mengandung BKO parasetamol
Sari Manggis Gelatik
TR997332210
PJ Sari Manggis Jaya Jakarta-Indonesia
Mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol
Serat Manggis
TR003740599
PJ Urat Manggis JatimIndonesia
Mengandung BKO parasetamol
Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa
PJ Rempah Alam Papua Indonesia
Mengandung BKO parasetamol
Mallboro Black
TR003204521
Surya Mas
Mengandung BKO sildenafil
Power P
TR082398911
PT Maju Makmur Jakarta-Indonesia
Mengandung BKO parasetamol dan sildenafil
Kofi 29 Plus
Pesisir Health and Beauty Products
Mengandung BKO tadalafil
Arab Pembesar New
TR17809112
PJ Karomah Jakartaindonesia
Mengandung BKO sildenafil
Bhong Hua Niu Bian
Mengandung BKO sildenafil sitrat
Pill China Kotak Biru Cap Berlian/Black Boss
Qinghai Golmud Feilong Health Products Co., Ltd.
Mengandung BKO sildenafil sitrat
Madu Tonik Tjap Kuda
UD Agung Mandiri Kuat-Jawa Barat
Mengandung BKO tadalafil
Driller
TR102410871
PT Djampi Oesodo Djaya Abadi, Banjarnegara
Mengandung BKO tadalafil
Slimming Capsule Herbal
Mengandung BKO sibutramin
Pil Pelangsing Ajaib
Mengandung BKO sibutramin
NR New Rempah
Mengandung BKO parasetamol dan sibutramin
Turbo Slim Emboss
Mengandung BKO furosemid
Sakura Slim Herbal
Mengandung BKO sibutramin HCl
Slim & Shape Herbal
Mengandung BKO Ndesmethyl sibutramine dan sibutramin HCl
Golden Premium Slimming Detox For Night
Mengandung BKO bisakodil
Praktik yang tidak cuma melanggar hukum

ilustrasi obat herbal (freepik.com/Freepik) Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan akan bahaya produk-produk OBA ilegal mengandung BKO tersebut terhadap kesehatan.
Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Modus yang kerap digunakan pelaku adalah dengan mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif pada produk.
Taruna menyebut tindakan pencampuran BKO ke dalam produk OBA dilakukan semata-mata oleh pelaku usaha yang nakal untuk meningkatkan efek produk supaya terkesan manjur atau berefek instan.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia,” lanjutnya.
BPOM perkuat pengawasan
BPOM berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran peredaran obat herbal ilegal mengandung BKO sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Menindaklanjuti temuan ini, mereka memerintahkan agar seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Di samping itu, mereka juga telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring.
Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. Selanjutnya, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam upaya memperkuat pengawasan di bidang OBA, BPOM terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital guna memastikan hanya produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Tetap waspada dan cermat

ilustrasi obat herbal (pexels.com/Supplements On Demand) Kepala BPOM meminta masyarakat agar tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan obat herbal maupun suplemen kesehatan, terlebih untuk produk dengan klaim berlebihan dan menjanjikan hasil instan.
Konsumen juga diminta agar tidak menggunakan produk-produk yang tercantum di atas. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli produk dari sumber tepercaya serta melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli atau dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik pada situs https://www.pom.go.id/.
Masyarakat yang sedang mengonsumsi produk tersebut diimbau untuk segera menghentikan pemakaian. Apabila timbul efek samping atau gejala yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi produk atau menemukan produk yang mencurigakan, segera hubungi tenaga kesehatan dan laporkan ke BPOM. Laporan disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat.




![[QUIZ] Dari Kebiasaan Olahragamu, Kami Tebak Kamu Sudah Siap Ikut HYROX atau Belum](https://image.idntimes.com/post/20260711/3b12b7e9-1964-4f46-987d-335389a347c0_813eb20e-af68-4319-a7b7-f6b7b9c50718.jpeg)





![[QUIZ] Seberapa Siap Kamu Ikut Race Lari Pertamamu?](https://image.idntimes.com/post/20250917/pexels-olly-3764538_deef61cd-03cb-4fa4-b8c3-7902219ff32d.jpg)










