”Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujar Kepala BPOM.
BPOM Temukan 32 Produk Obat Herbal Ilegal Periode Oktober 2025

- BPOM menemukan 32 produk obat herbal ilegal periode Oktober 2025.
- Produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti parasetamol, diklofenak, sildenafil, dan tadalafil.
- BPOM memerintahkan penarikan dan pemblokiran produk serta melakukan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran produk yang dilabeli sebagai obat herbal namun mengandung bahan kimia. Dari hasil pengawasan sepanjang Oktober 2025, badan tersebut mengidentifikasi sebanyak 32 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini didominasi obat herbal ilegal dengan klaim pegal linu, yang ternyata mengandung campuran BKO parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin. Disusul temuan terbanyak selanjutnya berupa obat herbal dengan klaim penambah stamina pria, yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta OBA dengan klaim pelangsing, tetapi mengandung BKO furosemid, bisakodil, dan sibutramin.
Bahan kimia yang ditemukan
Seluruh temuan ini diperoleh dari serangkaian proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta penelusuran ke fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi.
Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin. Indometasin merupakan salah satu obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (antiperadangan). Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam obat herbal yang diklaim berkhasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik.
Padahal, BKO tidak boleh digunakan dalam obat herbal. Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan efek samping serius.
Sildenafil adalah salah satu obat keras yang ditambahkan dalam temuan ini, diindikasikan untuk penyakit disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan tekanan darah yang tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal.
Selain temuan dari pasar domestik, BPOM juga menerima laporan temuan dua produk herbal mengandung BKO dari otoritas pengawas obat dan makanan di Thailand. Keduanya tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia.
32 obat herbal ilegal periode Oktober 2025
Nama produk | Nomor izin edar | Nama produsen | Keterangan |
|---|---|---|---|
Montalinurat | TR003302411 | Maju Makmur Jakarta Indonesia | Mengandung BKO parasetamol |
Extra Mountalin | TR003203141 | PJ Gunung Mas JatengIndonesia | Mengandung BKO parasetamo |
Tawon Premium | TR090234712 | PT Maju Jaya Sukses Indonesia | Mengandung BKO parasetamol |
Obat Sakit Gigi Cap Lutung | TDP.1106700617 | PJ Sehat Sempurna Jawa Tengah - Indonesia | Mengandung BKO natrium diklofenak |
Anrat | TR078265531 | PJ Sehat Sentosa Indonesia | Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol |
Buah Dewa | TR393203051 | PJ Muncul Jaya | Mengandung BKO asam menfenamat dan fenilbutazon |
KBM | TR003200521 | PJ Sari Manjur Alami | Mengandung BKO parasetamol |
Tou Gubao | Dahetang Medical CO., LTD/Hanfang Medical SDN. BHD. | Mengandung BKO betametason dan deksametason | |
Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu | TR041350953 | PJ Alam Mandiri Abadi | Mengandung BKO deksametason, parasetamol, asam mefenamat |
Dua Semar Jaya Rheumatik | TR176007135 | PJ Kunci Semar | Mengandung BKO deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak |
Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita | Mengandung BKO piroksikam dan indometasin | ||
Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya | TR993201181 | Perusahaan Jamu Alam Makasar | Mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol |
Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada | TR143676881 | CV Putri Husada - Jawa Timur | Mengandung BKO parasetamol |
Sari Manggis Gelatik | TR997332210 | PJ Sari Manggis Jaya Jakarta-Indonesia | Mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol |
Serat Manggis | TR003740599 | PJ Urat Manggis JatimIndonesia | Mengandung BKO parasetamol |
Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa | PJ Rempah Alam Papua Indonesia | Mengandung BKO parasetamol | |
Mallboro Black | TR003204521 | Surya Mas | Mengandung BKO sildenafil |
Power P | TR082398911 | PT Maju Makmur Jakarta-Indonesia | Mengandung BKO parasetamol dan sildenafil |
Kofi 29 Plus | Pesisir Health and Beauty Products | Mengandung BKO tadalafil | |
Arab Pembesar New | TR17809112 | PJ Karomah Jakartaindonesia | Mengandung BKO sildenafil |
Bhong Hua Niu Bian | Mengandung BKO sildenafil sitrat | ||
Pill China Kotak Biru Cap Berlian/Black Boss | Qinghai Golmud Feilong Health Products Co., Ltd. | Mengandung BKO sildenafil sitrat | |
Madu Tonik Tjap Kuda | UD Agung Mandiri Kuat-Jawa Barat | Mengandung BKO tadalafil | |
Driller | TR102410871 | PT Djampi Oesodo Djaya Abadi, Banjarnegara | Mengandung BKO tadalafil |
Slimming Capsule Herbal | Mengandung BKO sibutramin | ||
Pil Pelangsing Ajaib | Mengandung BKO sibutramin | ||
NR New Rempah | Mengandung BKO parasetamol dan sibutramin | ||
Turbo Slim Emboss | Mengandung BKO furosemid | ||
Sakura Slim Herbal | Mengandung BKO sibutramin HCl | ||
Slim & Shape Herbal | Mengandung BKO Ndesmethyl sibutramine dan sibutramin HCl | ||
Golden Premium Slimming Detox For Night | Mengandung BKO bisakodil |
Praktik yang tidak cuma melanggar hukum

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan akan bahaya produk-produk OBA ilegal mengandung BKO tersebut terhadap kesehatan.
Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Modus yang kerap digunakan pelaku adalah dengan mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif pada produk.
Taruna menyebut tindakan pencampuran BKO ke dalam produk OBA dilakukan semata-mata oleh pelaku usaha yang nakal untuk meningkatkan efek produk supaya terkesan manjur atau berefek instan.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia,” lanjutnya.
BPOM perkuat pengawasan
BPOM berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran peredaran obat herbal ilegal mengandung BKO sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Menindaklanjuti temuan ini, mereka memerintahkan agar seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Di samping itu, mereka juga telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring.
Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. Selanjutnya, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam upaya memperkuat pengawasan di bidang OBA, BPOM terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital guna memastikan hanya produk yang aman dan bermutu yang beredar di masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Tetap waspada dan cermat

Kepala BPOM meminta masyarakat agar tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan obat herbal maupun suplemen kesehatan, terlebih untuk produk dengan klaim berlebihan dan menjanjikan hasil instan.
Konsumen juga diminta agar tidak menggunakan produk-produk yang tercantum di atas. Masyarakat diimbau untuk selalu membeli produk dari sumber tepercaya serta melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli atau dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik pada situs https://www.pom.go.id/.
Masyarakat yang sedang mengonsumsi produk tersebut diimbau untuk segera menghentikan pemakaian. Apabila timbul efek samping atau gejala yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi produk atau menemukan produk yang mencurigakan, segera hubungi tenaga kesehatan dan laporkan ke BPOM. Laporan disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat.













.jpg)




