Ilustrasi cat calling (pexels.com/Keira Burton)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelecehan seksual diartikan sebagai pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual. Kata kuncinya adalah perilaku.
Komnas Perempuan mengartikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual melalui sentuhan fisik atau non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Naskah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Pelecehan seksual meliputi perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak diinginkan. Bentuknya bisa rayuan seksual, seperti siulan atau rayuan verbal serta terang-terangan mengajak hubungan seksual. Lalu, ada pula quid pro quo atau menukar 'penawaran' dengan tindak kekerasan seksual. Contohnya, atasan yang meminta bawahannya memenuhi permintaan tertentu, tapi jika menolak akan dipecat.
Meski begitu, pelecehan seksual tidak spesifik tentang perilaku seksual, ya! Memberikan komentar negatif mengenai perempuan atau laki-laki dengan label tertentu juga termasuk pelecehan seksual, melansir RAINN.
Terkadang, tindakan pelecehan seksual bisa menjadi bias. Tidak jarang dijumpai kasus pelecehan yang berlindung di balik kalimat ‘kan bercanda’ atau ‘gak maksud gitu, kok!’. Sheerine Alemzadeh, seorang pakar hukum kekerasan seksual di tempat kerja, menjelaskan bahwa pujian bisa menjadi pelecehan seksual jika menimbulkan rasa tidak nyaman terhadap penerima pujian, melansir The Washington Post.