Kalah di Pengadilan, 5 Fakta Perseteruan Bisnis Geprek Ruben Onsu

Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah Mahkamah Agung memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya. Lika liku masalah hukum ini bermula sejak 2018 silam.
Berikut ini penjelasan tentang awal mula perkara nama merek dagang Bensu yang melalui jalan pelik di pengadilan hingga pro kontra dari pelanggan.
1. Nama dan logo yang memiliki kesamaan

Masyarakat memang sering dibuat bingung dengan nama serta logo dari kedua warung ayam geprek ini yang hampir sama. Pihak Ruben Onsu pun beberapa kali mengklarifikasi di sosial media bahwa ia tak ada hubungannya dengan I am Geprek Bensu.
Persamaan sekilas ini tak hanya jadi perbincangan di sosial media saja, namun berlanjut ke ranah hukum. Ya, Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik I am Geprek Bensu pada pertengahan 2019 lalu.
2. Tak tinggal diam, I am Geprek Bensu dan tim menggugat balik Geprek Bensu
I am Geprek Bensu tak terima dengan laporan yang diajukan oleh suami Sarwendah dan tim. Hal ini pun membuat PT Ayam Geprek Benny Sujono melaporkan balik. Konflik bergulir di meja hijau selama satu tahun lebih.
Dua gerai yang menyajikan ayam olahan tepung dengan ragam bumbu ini tetap beroperasi dan semakin melebarkan sayap dengan membuka gerai di luar Jabodetabek. Menu mereka juga hampir serupa meski dengan nama yang sedikit berbeda.
3. Merek dagang I am Geprek Bensu didaftarkan 2017 lalu, setahun lebih dulu dari Geprek Bensu

Perkara hak kekayaan intelektual, kedua bisnis ini sama-sama mengantong HAKI. Namun ternyata jika ditelusuri, dua bisnis ini berdiri di tahun yang berbeda.
I am Geprek Bensu lebih dulu beroperasi sejak didirikan pada 2017 silam oleh kumpulan pengusaha bernama Yangcent, Stefani Livinus dan Kurniawan. Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu sempat menjadi bagian dari I am Geprek Bensu selaku manajer operasional.
Nampaknya kerja sama bisnis tak berlangsung dengan baik. Jordi dan Ruben pun merintis Geprek Bensu dan mulai beroperasi pada pertengahan 2018 lalu. Ayah tiga anak ini sempat mengajukan permohonan nama Bensu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum pun berlanjut.
4. Persidangan kasus gugatan berjalan dengan pelik
Gugatan Ruben terhadap I am Geprek Bensu ditolak, sebaliknya, laporan PT Ayam Geprek Benny Sujono terhadap bisnis atas nama Bensu yang dipakai Ruben dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Tak berhenti sampai di situ, artis 36 tahun ini melanjutkan perkara dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, permohonan Ruben ditolak.
5. Ruben tak berhak menggunakan nama Bensu di 6 merek dagangnya

Seperti yang diketahui, bisnis makanan Ruben tak hanya berpusat pada Geprek Bensu saja. Di bawah bendera PT Onsu Pangan Perkasa, ia memiliki beberapa restoran serta produk minuman ringan yang menggunakan nama Bensu. Dari hasil pengadilan yang diputuskan pada akhir Mei 2020 lalu, Ruben dinyatakan tak boleh menggunakan kata Bensu di produknya.
Itu tadi serangkaian fakta tentang bisnis Ruben. Wah, semoga masalahnya lekas selesai dan menemukan titik terang ya.