Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kronologi Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Tuntut Rp5,7 Miliar

Kronologi Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Tuntut Rp5,7 Miliar
Ardhito Pramono (instagram.com/ardhitopramono)
  • Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia di PN Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi Rp5,7 miliar terkait royalti dan penggunaan lagunya.
  • Pihak Ardhito mengklaim royalti ditahan sejak 2023 serta hak ekonomi lagu yang dipakai sejumlah program TV Korea Selatan tidak dikelola atau dijelaskan secara transparan.
  • Setelah sekitar dua bulan konfirmasi dan tiga somasi, gugatan wanprestasi didaftarkan 12 Agustus 2026; Sony belum memberi tanggapan kepada IDN Times.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ardhito Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan royalti dan penggunaan sejumlah lagunya. Dalam gugatan ini, pihak Ardhito menuntut ganti rugi sebesar Rp5,7 miliar.

Terdapat dua gugatan dengan rincian berbeda dalam kasusnya. Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut kepada IDN Times pada Rabu (19/8/2026). Berikut kronologi lengkapnya.

  1. 1. Ardhito Pramono klaim tidak terima royalti bertahun-tahun

    Street Style ala Ardhito Pramono
    Street Style ala Ardhito Pramono (instagram.com/ardhitopramono)

    Gugatan pertama dari Ardhito berkaitan dengan royalti atas pengelolaan lagu-lagunya yang disebut masih ditahan Sony sejak 2023 hingga sekarang. Menurut Adityo selaku kuasa hukumnya, pihak Sony sebelumnya menyampaikan alasan, mereka mengalami kerugian setelah Ardhito tersandung kasus narkoba pada 2022 dan harus membayarkan ganti rugi kepada pihak ketiga atau pemberi kerja, seperti agensi pemasaran.

    "Yang pertama, ada royalti atas pengelolaan lagunya Ardhito yang diakui oleh Sony ditahan dari tahun 2023 sampai sekarang. Nah alasan penahanannya juga gak jelas, gak berdasar. Itu menurut Sony, mereka mengalami kerugian," ujar Adityo.

    Pihak Ardhito kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pihak ketiga yang disebut sebagai penerima ganti rugi tersebut dan mendapatkan jawaban berbeda. Menurut Adityo, pihak ketiga menyatakan, pembayaran yang disebut Sony tidak pernah dilakukan.

  2. 2. Ardhito persoalkan lagunya yang dipakai di acara Korea Selatan

    Street Style ala Ardhito Pramono
    Street Style ala Ardhito Pramono (instagram.com/ardhitopramono)

    Gugatan Ardhito juga menyangkut hak ekonomi dari penggunaan sejumlah lagunya dalam program televisi Korea Selatan. Lagu "Bitterlove," "Here We Go Again," dan "Say Hello" disebut digunakan dalam program Three Meals a Day di tvN selama sekitar 5 tahun, sementara "Here We Go Again" juga muncul di I Live Alone yang tayang di MBC selama 3 tahun. Lagu "Say Hello" juga digunakan dalam The Return of Superman milik saluran KBS selama 2 tahun.

    Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru, karena pada 2021, Ardhito pernah mengungkap, tahu lagu-lagunya digunakan di program Korea setelah melihat unggahan orang lain di media sosial. Berdasarkan perjanjian antara Ardhito dan Sony, pihaknya menilai Sony seharusnya mengelola dan mengumpulkan hak ekonomi dari penggunaan tersebut.

    "Seharusnya berdasarkan perjanjian antara Sony dengan Ardhito, Sony Music Indonesia melakukan pengumpulan hak ekonominya Ardhito. Tapi sampai sekarang, Sony juga gak ngasih tahu ke Ardhito apakah Sony memberikan izin sinkronisasi, karena yang dilakukan oleh serial TV itu sinkronisasi. Menempelkan suara pada gambar. Nah, malah Sony menjawab ke Ardhito, bilang bahwa itu WAMI yang mengumpulkan sinkronisasi itu," ujar kuasa hukum Ardhito.

    Pihak Ardhito lantas mengirimkan surat kepada WAMI untuk melakukan konfirmasi, tetapi menurut Adityo, WAMI menyatakan mereka tidak pernah mengumpulkan hak sinkronisasi untuk lagu Ardhito.

  3. 3. Pihak Ardhito Pramono sudah layangkan tiga kali somasi

    potret Ardhito Pramono (Instagram.com/ardhitopramono)
    potret Ardhito Pramono (Instagram.com/ardhitopramono)

    Langkah hukum ini disebut bukan keputusan yang diambil secrara mendadak. Pihak Ardhito mengklaim telah melakukan proses konfirmasi selama kurang lebih 2 bulan untuk mencari kejelasan mengenai royalti dan penggunaan lagunya. Pihaknya juga telah melayangkan tiga kali somasi kepada label musik tersebut.

    "Sekarang sudah tiga kali somasi, (gugatan) diajukan tanggal 12 Agustus 2026," ujar Adityo.

    Perkara gugatan perdata wanprestasi Ardhito Pramono telah tercatat di pengadilan dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

  4. 4. Pihak Ardhito kecewa karena Sony Music Entertainment Indonesia tidak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan

    potret Ardhito Pramono (instagram.com/ardhitopramono/)
    potret Ardhito Pramono (instagram.com/ardhitopramono/)

    Adityo menyampaikan, sebenarnya Ardhito sempat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus masuk ke pengadilan. Namun, setelah persoalan berlangsung selama kurang lebih 3 tahun, mereka menilai belum melihat adanya upaya penyelesaian dari Sony sehingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

    "Kita ngelihat Sony-nya gak ada itikad baik. Sebenarnya itu sih. Karena sebenarnya kan ini masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Adityo.

    Menurutnya, Ardhito sudah berulang kali menyampaikan adanya persoalan terkait lagu-lagunya kepada Sony sebagai pihak yang dipercaya mengelola karya tersebut. Atas persoalan tersebut, pihak Ardhito mengajukan gugatan dengan tuntutan senilai Rp5,7 miliar.

    Sebelumnya, pelantun lagu "Bitterlove" ini pernah menyuarakan persoalan hak cipta dan pengelolaan katalognya kepada Sony pada 2025 lalu. Saat itu, ia mempertanyakan pemindahan katalog lagunya ke publisher lain tanpa persetujuan dan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hak pencipta.

    IDN Times juga menghubungi pihak Sony Music Indonesia untuk meminta tanggapan terkait gugatan Ardhito Pramono, tetapi hingga artikel ini ditulis, belum mendapatkan respons.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More