Richard Lee Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

- Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 atas laporan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
- Perseteruan terkait persoalan klaim dan tudingan obat atau treatment kecantikan berbuntut panjang dengan saling lapor antara keduanya.
Jakarta, IDN Times - Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus perseteruan dengan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan, Richard Lee bakal diperiksa pada Rabu (7/1/2026).
"(Richard Lee) datang, siang, (informasi) dari lawyer-nya ke penyidik," kata dia kepada awak media, Rabu.
1. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025

Penetapan tersangka terhadap Richard dilakukan pada 15 Desember 2025 atas laporan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan ini dilayangkan Doktif terhadap terlapor Richard Lee sesuai nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun Richard berhalangan hadir.
2. Perseteruan terkait persoalan klaim dan tudingan obat atau treatment kecantikan

Kasus pencemaran nama baik diduga akibat perseteruan terkait persoalan klaim dan tudingan obat atau treatment kecantikan. Hal itu berbuntut panjang sehingga terjadi saling lapor antara keduanya.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan Doktif sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
“Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kepada jurnalis, Rabu (24/12/2025).
Dasar penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan memeriksa total 22 saksi dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
“Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun tiktoknya, Doktif itu memosting terkait ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujar dia.
3. Doktif dan Richard Lee disebut lakukan mediasi

Dwi mengatakan, Doktif saat ini masih tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena unsur jeratan pasal di bawah lima tahun.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, ancaman hukumannya dua tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” kata dia.
Pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada Selasa (6/1/2026).
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujar dia.



















