Kronologi Kasus Vadel Badjideh hingga Akhirnya Divonis 9 Tahun Penjara

- Vonis 9 tahun penjara dijatuhkan kepada Vadel Badjideh
- Nikita Mirzani melaporkan Vadel pada September 2024 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya
- Vadel divonis berdasarkan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak; Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak; dan Pasal 348 KUHP
Vonis dari kasus Vadel Alfajar Badjideh sudah diumumkan lewat persidangan pada Rabu (1/10/2025). Vadel terbukti bersalah atas kasus persetubuhan dan aborsi kepada anak Nikita Mirzani.
Laporan atas kasus ini pertama kali disampaikan Nikita Mirzani kepada pihak berwajib pada September 2024 lalu. Resmi divonis 9 tahun penjara, berikut kronologi kasus Vadel Badjideh yang sudah IDN Times rangkum.
1. Vadel dilaporkan ke polisi pada September 2024

Nikita Mirzani resmi melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan paksaan aborsi terhadap anak kandungnya berinisial LM pada Jumat, 13 September 2024. Melalui laporan yang disampaikan ke Polres Jakarta Selatan itu, Nikita Mirzani mendapati foto korban yang sedang hamil dari saksi (C). Selain itu, sang buah hati juga diminta melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Setelah enam bulan, Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Vadel sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025. Usai menjalani penyelidikan dan gelar perkara, Vadel langsung ditahan oleh pihak berwajib.
2. Sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur pada Juni 2025

Vadel sempat ditahan selama 20 hari sejak tanggal 3 sampai 22 Juni 2025 di Rumah Tahanan Cipinang. Sementara itu, sidang perdana penari dan seleb TikTok ini digelar pada 25 Juni 2025 secara tertutup.
Setelah mendengarkan pernyataan Vadel di sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan mereka di sidang kedua yang digelar pada Senin, 1 September 2025. JPU menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
3. Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 1 Oktober 2025

Sidang vonis Vadel yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani digelar pada Rabu (1/10/2025). Vadel terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan, serta aborsi.
Melalui sidang tersebut, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa hukuman Vadel akan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan selama persidangan berlangsung.
Vadel dijerat atas Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak; dan Pasal 348 KUHP. Selama persidangan berlangsung, LN sudah berada di bawah pengawasan dan perlindungan orang-orang terdekat Nikita Mirzani.